"Hari ini tidak ada paripurna. Yang direncanakan hari ini, ditunda hingga Kamis pekan depan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Keputusan itu diambil dalam rapat konsultasi pengganti Bamus yang dihadiri oleh pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi. Inisiator pembatalan paripurna revisi UU KPK adalah Fraksi Gerindra dan Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan itu akhirnya diterima dan rapat menyepakati paripurna ditunda. Selain itu, ada UU lain yang masih dalam pembahasan sehingga akan dibawa bersama ke paripurna.
"Alasannya, tidak boleh terburu-buru untuk membahas hanya untuk menyetujui revisi UU KPK," ucap Supratman.
Rapat paripurna awalnya dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Paripurna ini hanya berselang sehari setelah keputusan diambil di rapat pleno Badan Legislasi.
(imk/van)










































