Peluang Pengadilan Internasional Kasus Timtim Terbuka
Rabu, 09 Mar 2005 16:35 WIB
Jakarta - Bebasnya para pelaku pelangar HAM berat Timtim dinilai justru membuka peluang dilaksanakannya mekanisme pengadilan internasional.Demikian pernyataan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam), dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi).Hal itu disampaikan Koordinator Kontras Usman Hamid, Ketua Ikohi Mugiyanto, dan AH Semendawai dari Elsam dalam jumpa pers di Kantor Kontras jalan Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2005).Pernyataan ketiga LSM itu menanggapi bebasnya Brigjen TNI Tono Suratman selaku mantan Komandan Korem 164 Wiradharma Dili Timor Timur sesuai dengan keputusan Pengadilan HAM Ad Hoc. Sebab Jaksa Penuntut Umum Ad Hoc tidak bisa mengajukan memori kasasi, lantaran pihak Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut."Dengan dibebaskannya para pelaku pelanggar HAM, tidak berarti perkara pelanggaran HAM berat di Timtim 1999 telah selesai. Justru ini telah membuka lebar-lebar dilaksanakannya mekanisme Pengadilan Internasional dengan dimulainya pembentukan Komisi Ahli PBB untuk menyelesaikan perkara itu dan segera bekerja," kata Usman.Pihaknya mendesak Presiden SBY untuk menindak Jaksa Agung atas kelalaian dalam penanganan pelanggaran HAM Timtim. Karena kasus ini menunjukkan betapa buruknya mekanisme dan sistem pengadilan di Indonesia, serta rendahnya kinerja aparat hukum dalam memperjuangkan keadilan atas pelanggaran HAM.Kasus lepasnya Tono dari jeratan hukum dianggap menambah panjang lolosnya para terdakwa. Dari 18 terdakwa yang ada, sudah 13 orang yang bebas. Namun uniknya, bebasnya Tono disebabkan oleh kelalaian aparat hukum dalam menyelesaikan mekanisme prosedural keputusan final."Sehingga telah terjadi pelecehan secara institusional terhadap penegakan HAM di Indonesia. Kesalahan fatal ini juga menambah daftar panjang keganjilan proses pengadilan HAM kasus Timtim," tukas Usman.Pemerintah dianggap gagal untuk melakukan penuntutan secara efektif terhadap para pelaku. Hal ini bisa membuka peluang dilaksanakannya mekanisme Pengadilan Internasional untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban para pelaku pelanggar HAM."Apalagi Sekjen PBB Kofi Annan telah secara resmi membentuk dan menunjuk Komisi Ahli PBB untuk meninjau kembali seluruh proses pengadilan HAM Ad Hoc Timtim di Indonesia. Kami mendesak Komisi Ahli PBB untuk segera bekerja mewujudkan kebenaran dan keadilan terhadap kasus itu," tandas Usman.
(sss/)











































