"Pelaku atas kasus pembantu Matraman atas nama Meta Hasan Musdalifah, selaku majikan korban telah menyerahkan diri," ujar Kabag Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Husaima, Rabu malam (10/2/2016).
Polisi menetapkan majikan Marni sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Marni mendapat penganiayaan selama 6 tahun bekerja di rumah Meta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, polisi mengenakan pasal 44 KUHP tentang KDRT. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya polisi telah menangkap tersangka lainnya yang juga pembantu rumah tangga rumah Meta. Penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Kini kedua tersangka telah mendekam di balik sel Mapolsek Matraman. (edo/bag)











































