Majikan Penyiksa Pembantu Di Matraman Serahkan Diri Ke Polisi

Majikan Penyiksa Pembantu Di Matraman Serahkan Diri Ke Polisi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 04:00 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Majikan penyiksa Sri Siti Marni yang melarikan diri akhirnya menyerahkan diri. Sebelumnya, Marni diamankan oleh polisi setelah meloloskan diri dari rumah majikannya dengan luka di kepala yang diduga akibat penyiksaan.

"Pelaku atas kasus pembantu Matraman atas nama Meta Hasan Musdalifah, selaku majikan korban telah menyerahkan diri," ujar Kabag Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Husaima, Rabu malam (10/2/2016).

Polisi menetapkan majikan Marni sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Marni mendapat penganiayaan selama 6 tahun bekerja di rumah Meta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 04.00 WIB Rabu dini hari ke Polsek Matraman," papar dia.

Akibat perbuatannya, polisi mengenakan pasal 44 KUHP tentang KDRT. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya polisi telah menangkap tersangka lainnya yang juga pembantu rumah tangga rumah Meta. Penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Kini kedua tersangka telah mendekam di balik sel Mapolsek Matraman. (edo/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads