Usulan itu merupakan hasil Panja harmonisasi revisi UU KPK di Badan Lagislasi (Baleg) DPR. Usul yang dibacakan oleh Ketua Panja Firman Soebagyo itu lalu disepakati di rapat pleno.
Baleg menambah peran Dewan Pengawas hingga memberikan izin penyitaan. Dewan Pengawas juga bertanggung jawab soal etika pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Melihat Dewan Pengawas yang Miliki Kewenangan Besar di Draf Revisi UU KPK Versi PDIP
Namun, tetap ada pengecualian apabila penyitaan perlu dilakukan segera. Aturan itu ditambahkan di pasal 47A bahwa dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.
Dewan Pengawas juga diusulkan untuk makin berkuasa terkait penerbitan SP3. Pimpinan KPK wajib melaporkan kebijakan soal SP3 ke dewan pengawas.
"Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas," ucap Firman.
Baca juga: Revisi UU KPK Berlanjut, Baleg Tambah Poin Perubahan
Aturan soal SP3 ditambah, yaitu bahwa SP3 bisa dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara. Kembali ke soal dewan pengawas, aturan pemilihannya diubah. Anggota dewan pengawas pun dilarang menduduki jabatan publik usai mundur dari DPR.
"Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi," jelasnya.
Usulan ini akan dibawa ke paripurna DPR esok hari. Bila disetujui, revisi UU KPK akan menjadi inisiatif DPR dan bisa dibahas dengan pemerintah. (imk/bag)











































