Dalam surat imbauan tertanggal 9 Februari 2016 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud ini tercantum larangan menjual alat kontrasepsi pada anak di bawah umur atau orang dewasa yang membelinya harus memperlihatkan KTP dengan keterangan sudah menikah.
Kabid Penegakan Hukum dan Peraturan Daerah Satpol PP Makassar Edward Supriawan yang dihubungi Detikcom, Rabu (10/2/2016), menyebutkan himbauan ini bagian dari pencegahan maraknya praktek seks bebas di kalangan remaja, jelang perayaan Hari Valentine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom |
Edward menambahkan, jelang perayaan Hari Valentine nanti, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam, wisma, hotel dan kawasan rumahx kost, sebagai bentuk penindakan dan pencegahan terjadinya tindak asusila dan penyakit masyarakat lainnya di kota Makassar.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan pada kepala sekolah se-kota Makassar untuk melarang dan mencegah siswanya merayakan Hari Valentine karena dinilai tidak sesuai dengan norma dan adat ketimuran. (mna/trw)












































Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom