Penambahan itu dibacakan oleh Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK Firman Soebagyo saat rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016). Perubahan itu disepakati dalam rapat panja secara tertutup.
"Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa 'Pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik'," kata Firman saat rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah poin-poin perubahan tambahan di revisi UU KPK:
- Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Pasal 37D, tugas dewan pengawas ditambah yakni
a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan
b. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK
- Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi
- Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan "anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik"
- Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara
- Pasal 43n ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini
- Pasal 45, ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini
- Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu
(imk/dra)











































