"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim untuk beri keterangan terkait laporan saya terhadap HT. Saya saksi pelapor di pemeriksaan hari ini," ujar Yulianto di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Rabu (10/2/2016).
Yulianto sebelumnya dilaporkan oleh Hary Tanoe. Laporan Hary Tanoe untuk Yulianto tertulis dalam LP/134/II/2016/Bareskrim. Dia dilaporkan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan keterangan palsu. Bagaimana tanggapan Yulianto terhadap laporan tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus itu bukan saya yang tangani, ada surat resminya dari direktur penyidikan. Itu nggak benar, ada surat dari Kejati Kepulauan Riau, saya ngga nangani pekara itu. HT kan laporkan Pasal 310-311 KUHP, tapi yang dipermalukan siapa?," tegasnya.
Saat ini Yulianto mengaku akan menyerahkan segala proses hukum ke Bareskrim Mabes Polri. Dia percaya masyarakat dapat menilai siapa yang benar dan salah dalam kasus ini.
"Masyarakat akan menilai. itu ada sangkut pautnya dengan SMS dia ke saya selaku penegak hukum yang sedang menyidik kasus Mobile 8," kata Yulianto. (rni/rvk)










































