KPK Akan Ajukan Banding Vonis Jero Wacik

KPK Akan Ajukan Banding Vonis Jero Wacik

Ferdinan - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 07:06 WIB
KPK Akan Ajukan Banding Vonis Jero Wacik
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - KPK akan mengajukan banding atas putusan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 5,07 miliar. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pada KPK.

"Tuntutan kami 9 tahun dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar, tapi putusannya jauh setengah dari tuntutan Jaksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Rabu (10/2/2016).

Yang pasti KPK menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno. Keputusan nantinya akan diambil secara kolektif oleh pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pelajari putusannya terkait dengan pertimbangan majelis hakim. Lazimnya kami banding," tegas Alex.

Jero Wacik terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri, memeras anak buah dan menerima gratifikasi.

Jaksa pada KPK sebelumnya menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads