"Tuntutan kami 9 tahun dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar, tapi putusannya jauh setengah dari tuntutan Jaksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Rabu (10/2/2016).
Yang pasti KPK menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno. Keputusan nantinya akan diambil secara kolektif oleh pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero Wacik terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri, memeras anak buah dan menerima gratifikasi.
Jaksa pada KPK sebelumnya menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. (fdn/fdn)











































