"Nanti kami lihat putusannya dan kami pelajari. Kalau perintah harus direhabilitasi, berarti harus diperbaiki nama baiknya dan harus dilakukan," kata Irjen Kemenkum HAM Aidir Amin Daud saat dikonfirmasi Selasa (9/2/2016) malam.
Aidir mengaku belum menerima salinan putusan dari MA. Namun apapun putusan MA akan dipatuhi. "Apapun keputusan Mahkamah Agung harus diikuti," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat Vanny berkicau ke publik bahwa ia pernah bercinta dengan Freddy Budiman di dalam LP Cipinang. Atas pernyataan ini, Wamenkum HAM Prof Denny Indrayana mencopot Thurman dari jabatannya pada 25 Juli 2013.
Thurman diminta menghadap bagian biro kepegawaian dan diberikan surat SK Nomor SEK.KP.04.01-592 yang berisi tentang pencopotan dirinya sebagai Kalapas dan dipekerjakan sebagai PNS biasa.
Keesokannya digelar serah terima jabatan dari dirinya ke Kalapas baru yaitu Ali Syehbana. Tiga hari setelahnya, petugas Ditjen Pemasyarakatan membongkar adanya pabrik narkoba di dalam LP Cipinang di ruang BLK LP Narkotika.
Thurman kemudian menerima surat dari atasannya pada 25 November 2013 yang isinya pemecatan dirinya sebagai PNS karena dinilai tidak melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian dengan baik sehingga mengakibatkan LP menjadi tempat peredaran dan produksi narkotika.
Tak terima dengan pemecatan ini, Thurman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Permohonannya dikabulkan pada 6 Juli 2015.
Majelis yang terdiri dari Arif Nurdu`a, Sugiya dan Didik Andy Prastowo mencabut surat pemecatan tersebut dan memerintahkan Kemenkum HAM mengaktifkan kembali Thurman. Selain itu, pengadilan juga merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam keadaan seperti semula.
Badan Pertimbangan Kepegawaian mengajukan kasasi atas putusan tersebut namun ditolak MA pada 8 Desember 2015. (fdn/fdn)











































