"Karena baru sore ini kami masih akan pelajari. JPU akan laporkan ke pimpinan dan kami punya waktu 2 minggu untuk sampaikan (tanggapan atas) putusan hari ini," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hakim Ketua Sumpeno menyatakan Jero terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila hukuman pidana tambahan ini tak bisa dibayar maka hakim memerintahkan jaksa untuk menyita aset Jero yang kemudian akan dilelang untuk menutupi uang yang tak sanggup dibayar.
"Menyatakan terdakwa saudara Ir Jero Wacik SE secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan ke satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua Sumpeno membacakan amar putusanย di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Selasa (9/2/2016).
"Dua menjatuhkan hukuman pidana, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda 150 juta rupiah. Apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar Jero.
Putusan hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 9 tahun serta denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jero diyakini melakukan tindak pidana korupsi.
(dha/fdn)











































