Jessica Bantah Racuni Mirna, Polisi: Tersangka Punya Hak Mengingkari

Jessica Bantah Racuni Mirna, Polisi: Tersangka Punya Hak Mengingkari

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 18:58 WIB
Jessica Bantah Racuni Mirna, Polisi: Tersangka Punya Hak Mengingkari
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Sampai akhirnya ditahan atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso masih tetap pada keterangannya: tidak bersalah. Lalu bagaimana tanggapan polisi atas keterangan Jessica yang tetap membantah tersebut?

"Gini, tersangka punya hak ingkar. Tersangka itu ada hak ingkar, kalau saksi enggak boleh. Jadi kalau tersangka punya hak ingkar itu haknya tersangka," tegas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Krishna mengatakan, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Jessica menyampaikan keterangan menurutnya sendiri. Tetapi, polisi memiliki fakta-fakta lain. Hanya saja, polisi tidak boleh memaksa Jessica untuk mengaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendasarkan keterangan tersangka apa yang tersangka sampaikan. Beberapa hal kami sudah sampaikan 'ini kok seperti ini, fakta yang kami miliki anda gimana' yang bersangkutan bilang 'yah itu bapak, kalau saya begini'. Ya sudah enggak apa-apa, haknya," urai Krishna.

Meski Jessica tetap mengingkari perbuatannya, menurut Krishna hal itu tidak menjadi soal. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri memiliki bukti-bukti kuat soal dugaan perbuatan Jessica ini.

Dalam kesempatan beberapa waktu lalu, Krishna menyampaikan penyidik punya minimal 4 alat bukti seperti keterangan saksi, petunjuk, dokumen dan keterangan ahli.



(mei/dra)


Berita Terkait