"Gini, tersangka punya hak ingkar. Tersangka itu ada hak ingkar, kalau saksi enggak boleh. Jadi kalau tersangka punya hak ingkar itu haknya tersangka," tegas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Krishna mengatakan, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Jessica menyampaikan keterangan menurutnya sendiri. Tetapi, polisi memiliki fakta-fakta lain. Hanya saja, polisi tidak boleh memaksa Jessica untuk mengaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Jessica tetap mengingkari perbuatannya, menurut Krishna hal itu tidak menjadi soal. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri memiliki bukti-bukti kuat soal dugaan perbuatan Jessica ini.
Dalam kesempatan beberapa waktu lalu, Krishna menyampaikan penyidik punya minimal 4 alat bukti seperti keterangan saksi, petunjuk, dokumen dan keterangan ahli.
(mei/dra)










































