Soal Edaran Guru Pakai Seragam Putih Hitam, Mendikbud: Itu untuk Pegawai Kemdikbud

Soal Edaran Guru Pakai Seragam Putih Hitam, Mendikbud: Itu untuk Pegawai Kemdikbud

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 13:26 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mendikbud Anies Baswedan memberi penjelasan soal edaran seragam putih hitam. Menurut Anies, edaran itu bukan untuk para guru tetap untuk pegawai di Kemdikbud.

"Bukan. Itu edaran untuk semua pegawai Kemdikbud," jelas Anies, Selasa (9/2/2016).

Menurut Anies, guru adalah pegawai Pemda sejak 2001, jadi tidak mungkin diatur lagi soal seragam oleh Kemdikbud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi edaran ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud," tutup dia.

Di surat edaran itu tertulis mengenai pakaian seragam kerja dan dikeluarkan pada 11 Januari 2016. Edaran itu intinya mengimbau agar sejak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja.

Untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II memakai dasi. Hai Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM. (bag/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads