"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Selasa (9/2/2016).
Baca juga: Simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi Divonis 3,5 Tahun Penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sebanyak 24 hari di penampungan militer Tarbiyah di Suriah mengikuti pelatihan militer, pelatihan menembak, melakukan kegiatan pengajian. Dia juga telah melakukan baiat kepada ISIS," kata hakim ketua.
Terdakwa juga dianggap terlibat mengunggah video untuk memerangi TNI/Polri di Indonesia dan melakukan ancaman pada pemerintah dengan cara menyerang fasilitas strategis atau internasional.
"Ada 7 video yang diunggah dan menimbulkan propaganda di masyarakat, mengajak masyarakat untuk menentang Pancasila dan demokrasi," kata hakim.
Baca juga: Sebar Video Propaganda Tentang ISIS, Fachry Dihukum 5 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menurut hakim adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Sementara yang meringankan terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim.
Usai pembacaan putusan, Ahmad diberikan waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Usai berdiskusi, Ahmad memutuskan untuk menerima putusan hakim.
"Terdakwa menerima putusan ini," ujar salah satu kuasa hukum.
Ahmad Junaidi diduga memiliki kaitan langsung dengan pentolan ISIS asal Malang, Abu Jandal. Dia disebut-sebut direkrut langsung oleh Abu Jandal. Ahmad Junaedi bersama Helmi Aminudin dan Abdul Hakim Munabari, merupakan jemaah pengajian Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal Al Yemeni Al Indunusi.
(rii/miq)