Simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 11:36 WIB
Foto: Terdakwa Helmi Muhammad Alamudi di PN Jakbar Selasa (9/2/2016) (Rini/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan untuk WNI yang diduga menjadi simpatisan ISIS ke Suriah dengan terdakwa Helmi Muhammad Alamudi. Helmi divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dugaan melakukan tindak pidana terorisme. Menghukum pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan dengan sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena mengumpulkan dan meminjam dana untuk pergi ke Suriah dalam melakukan dugaan tindak pidana terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa telah pergi ke Suriah dengan para terdakwa lainnya. Awalnya terdakwa ingin ke Turki, namun karena tak bisa memisahkan diri dari yang lainnya, akhirnya terdakwa tak dapat berpisah dengan rombongan sehingga memutuskan ikut ke Suriah," kata Hakim ketua.

Pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa tak bisa memisahkan diri dengan rombongan maka terdakwa dianggap sebagai bagian dari rombongan yang pergi ke Suriah.

"Terdakwa kenal dan dekat dengan Abu Jandal. Terdakwa mengetahui agenda Abu Jandal, yang salah satunya ingin membebaskan terdakwa terorisme di Indonesia," kata hakim.

Selama persidangan, Helmi yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye ini terlihat tenang sambil memandang ke arah majelis hakim. Tak terlihat anggota keluarga atau kerabatnya menghadiri sidang putusan tersebut. Usai pembacaan putusan pun, dia terlihat tenang saat mendiskusikan hasil putusan yang diberikan, yaitu meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu.

"Hal yang memberatkan adalah menghambat langkah pemerintah untuk memberantas tindak pidana terorisme. Yang meringankan terdakwa memiliki anak istri, terdakwa termotivasi untuk ikut karena terpengaruh propaganda, terdakwa termotivasi untuk memiliki kehidupan yang layak," kata hakim.

Pantauan detikcom, sidang dimulai pada pukul 10.48 WIB. Sebelumnya sidang sendiri dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.

(rii/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads