Selain paket 10 kg sabu senilai Rp 13 miliar ini, anggota Intelkam Polres Parepare juga mengamankan 6 buah ponsel dan 1 unit mobil pengangkut sapi dari Sidrap, Toyota Hilux bernomor polisi DD 8501 AR, di sebuah rumah di jalan Lasiming, Parepare.
Baca: Polisi Sita Sabu 10 Kg dari Sebuah Rumah di Parepare, 3 Orang Ditangkap
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dok Polres Parepare |
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Jumat siang kemarin (5/2), anggota Intelkam Parepare mengamankan tiga tersangka yakni penumpang KM Thalia berinisal NU (40), yang membawa paket sabu dari Nunukan, MA (29), kuli panggul di Pelabuhan Parepare, serta SU (27), kurir yang membawa mobil pengangkut sapi dari Sidrap.
Dari interogasi petugas, lanjut Alan, pelaku telah melakoni kurir sabu sebanyak 4 kali, yang akan dibawa ke Wattang Pulu, Sidrap.
"Kuli pelabuhan ini dibayar Rp 5 juta untuk membawa sabu ke rumahnya yang akan dijemput lagi oleh anggota jaringan lainnya," pungkas Alan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 112, 114, 115 dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.
(mna/trw)












































Dok Polres Parepare