Polisi Sita Sabu 10 Kg dari Sebuah Rumah di Parepare, 3 Orang Ditangkap

Polisi Sita Sabu 10 Kg dari Sebuah Rumah di Parepare, 3 Orang Ditangkap

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Sabtu, 06 Feb 2016 10:58 WIB
Polisi Sita Sabu 10 Kg dari Sebuah Rumah di Parepare, 3 Orang Ditangkap
Foto: Dok Polres Parepare
Makassar - Peredaran sabu terus terungkap. Kali ini di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jumlahnya cukup banyak, yakni 10 kg.

Dalam operasinya, Satuan Intelkam Polres Parepare berhasil mengamankan tiga orang pengedar sabu dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram di sebuah rumah di jalan Lasiming lorong 01 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare, Sulawesi Selatan, pada Jumat siang kemarin (5/2/2016).

Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast dalam keterangan persnya di Mapolres Parepare, jalan Andi Mappatola, Parepare, Sabtu (6/2), menyebutkan bahwa sabu tersebut dikemas dalam karung plastik yang dibawa oleh penumpang kapal Thalia, berinisial NU (40), yang tiba dari Nunukan, Kalimantan Utara, lalu diantarkan oleh MA, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di Pelabuhan Nusantara ke rumahnya di jalan Lasiming.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak lama setelah paket sabu tersebut tiba di rumah MA (29), tersangka lainnya berinisial SU (27), yang menggunakan mobil pikap Hilux bernomor polisi DD 8501 AR, datang hendak menjemput paket sabu tersebut untuk dibawa ke Desa Lainungan, Kec. Wattang Pulu, Kab. Sidrap, Sulsel.

Foto: Dok Polres Parepare

Saat paket sabu tersebut akan dijemput, anggota Intelkam yang dipimpin Kasat Intelkam Pare AKP Kodrat langsung meringkus ketiganya. Ketiga tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu seberat 10 kg di tangan ketiga tersangka.

"Jumlah barang bukti ini terbesar yang pernah diamankan di Parepare, mereka berhasil ditangkap berkat info masyarakat dan pengintaian. Menurut tersangka ini kali keempat mereka menjemput paket sabu ini yang berasal dari Nunukan," ujar Alan.

Sementara ini pihaknya masih mengejar dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemilik barang haram yang akan diedarkan di Kabupaten Sidrap.

Para tersangka dijerat Pasal 112, 114, 115 dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati. (mna/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads