Jaksa Agung: Fatwa MUI Gafatar Sesat Jadi Acuan Tim Pakem

Jaksa Agung: Fatwa MUI Gafatar Sesat Jadi Acuan Tim Pakem

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 15:28 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat akan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung, Mendagri, dan Menag untuk melarang Gafatar dan mempidanakan eks anggotanya kalau kembali berulah. Larangan itu berdasarkan Fatwa MUI yang menyatakan Gafatar sesat.

"Fatwa MUI ini akan dijadikan salah satu acuan ketika nanti Rakor Pakem mengambil sikap dan memutuskan bagaimana Gafatar nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).

Kemarin Kamis (4/2) keputusan rapat Tim Pakem Pusat yang dikordinatori Adi Togegarisman dalam kapasitasnya sebagai Jamintel juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pakem mengatakan kalau ada eks pengikut atau pengurusnya Gafatar kembali mengulanginya bisa mendapat ancaman pidana setelah keluar Surat Keputusan Bersama keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKB itu sendiri akan dituangkan dalam produk hukum dan akan direkomendasikan kepada Jaksa Agung, Mendagri, dan Menag. Setelah keluar SKB yang berdasarkan fstwa MUI bahwa Gafatar sesat dan menyimpang, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

"Setelah dituangkan dalam pelarangan maka ketentuan akan berlaku secara efektif," ucap Jamintel Adi dikantornya, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016) lalu.

"Maksimal pidana 5 tahun kalau setelah pelarangan ada eks anggota, mantan pengurus, dan sebagainya menyelenggarakan ajaran keagamaan seperti yang diajarkan Gafatar selama ini akan kena sanksi," imbuh Adi.

Selain itu jika masih ada yang melakukan kegiatan serupa, organisasinya atau kelompoknya bisa dibubarkan. Sementara itu, SKB sendiri masih dalam proses perumusan dari hasil rapat.

Gafatar adalah metamorposis dari ajaran sesat yang pernah dilarang oleh pemerintah saat itu karena menganut aliran Al Qiyadah Al Islamiyah dan berganti-ganti nama hingga menjadi Milah Abraham. Dalam perumusan SKB akan mempertimbangkan kemungkinan modus itu.

"Covernya adalah kegiatan sosial, kerja bakti, masalah kesehatan, pendidikan, koperasi, tapi faktanya ada ajaran-ajaran yang oleh MUI sendiri dinyatakan fatwanya Gafafatar yang ajarannya disebut Milah Abraham itu adalah menyimpang dan menyesatkan karena berusaha menggabungkan Al Quran, Injil, Taurat yang mana tidak mungkin disatukan menurut agama masing-masing, ini yang terjadi," kata Jaksa Agung Prasetyo.

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads