"Fatwa MUI ini akan dijadikan salah satu acuan ketika nanti Rakor Pakem mengambil sikap dan memutuskan bagaimana Gafatar nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Kemarin Kamis (4/2) keputusan rapat Tim Pakem Pusat yang dikordinatori Adi Togegarisman dalam kapasitasnya sebagai Jamintel juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pakem mengatakan kalau ada eks pengikut atau pengurusnya Gafatar kembali mengulanginya bisa mendapat ancaman pidana setelah keluar Surat Keputusan Bersama keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dituangkan dalam pelarangan maka ketentuan akan berlaku secara efektif," ucap Jamintel Adi dikantornya, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016) lalu.
"Maksimal pidana 5 tahun kalau setelah pelarangan ada eks anggota, mantan pengurus, dan sebagainya menyelenggarakan ajaran keagamaan seperti yang diajarkan Gafatar selama ini akan kena sanksi," imbuh Adi.
Selain itu jika masih ada yang melakukan kegiatan serupa, organisasinya atau kelompoknya bisa dibubarkan. Sementara itu, SKB sendiri masih dalam proses perumusan dari hasil rapat.
Gafatar adalah metamorposis dari ajaran sesat yang pernah dilarang oleh pemerintah saat itu karena menganut aliran Al Qiyadah Al Islamiyah dan berganti-ganti nama hingga menjadi Milah Abraham. Dalam perumusan SKB akan mempertimbangkan kemungkinan modus itu.
"Covernya adalah kegiatan sosial, kerja bakti, masalah kesehatan, pendidikan, koperasi, tapi faktanya ada ajaran-ajaran yang oleh MUI sendiri dinyatakan fatwanya Gafafatar yang ajarannya disebut Milah Abraham itu adalah menyimpang dan menyesatkan karena berusaha menggabungkan Al Quran, Injil, Taurat yang mana tidak mungkin disatukan menurut agama masing-masing, ini yang terjadi," kata Jaksa Agung Prasetyo.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini