Kombes Krishna: Kasus Mirna Sederhana, Jangan Diperumit dengan Polemik!

Kombes Krishna: Kasus Mirna Sederhana, Jangan Diperumit dengan Polemik!

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 15:35 WIB
Kombes Krishna: Kasus Mirna Sederhana, Jangan Diperumit dengan Polemik!
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Polemik yang bermunculan seiring pengusutan kematian Wayan Mirna Salihin membangun kesan seolah-olah kasus ini rumit. Padahal sebenarnya kasus tersebut sederhana tetapi perlu investigasi ilmiah untuk menguak racun sianida di kopi Mirna dan siapa penaburnya.

"Saya mau cerita sama kalian, kasus ini jangan diperumit dengan polemik. Kasus ini sederhana bahwa si Mirna di RS Abdi Waluyo dinyatakan mati tidak wajar," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (5/2/2015).

Krishna menjelaskan kasus ini awalnya ditangani Polsek Tanah Abang. Masalah muncul ketika orang tua Mirna tidak mau jenazah diautopsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami datangi akhirnya dia mau (diautopsi). Kami lihat kasus ini ada kesulitan tertentu yang tidak bisa ditangani polsek, polda ambil alih karena rentang koordinasinya melibatkan banyak pihak," jelas Krishna.

Dia menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan polisi punya norma, KUHAP, SOP seperti dalam Peraturan Kapolri. "Norma-norma yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan adalah norma yang bersifat universal dalam prosesnya harus dilakukan secara investigasi ilmiah karena ini nanti berkas menyangkut multidisiplin ilmu. Jadi ini sedang dikonstruksi penyidik dari kematian Mirna dan forensik dan psikologi bahwa Mirna mati karena zat korosif dalam tubuh alias sianida. Itu kata ahli," papar Krishna.

Lalu sianida masuk dari kandungan kopi dalam kadar tertentu. "Pertanyaan berikutnya yang harus diungkap penyidik adalah siapa yang memasukkan sianida keΒ  dalam kopi. Itu saja penyidikannya. Jadi nggak muter-muter ke pengamat yang jauh. Kami melihat dari dekat dengan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan ke depan jaksa peneliti dan JPU di pengadilan. Kemudian juga kepada sistem peradilan yang kemudian dibuka kepada publik bukan diperdebatkan di media," ujar Krishna panjang lebar.

Krisha menegaskan penyidik dalam menyidik Jessica menggunakan azas praduga bersalah, tapi dalam perlakuan kepada tersangka adalah praduga tak bersalah. "Yang paling penting dalam penyidikan ini, kami tidak mengincar pengakuan. Nanti dalam rekonstruksi, kami akan gelar versi yang bersangkutan dan versi yang kami dapat dari fakta-fakta," katanya.

"Itulah yang kami dapatkan, inkonsistensi keterangan yang bersangkutan dengan fakta yamg kami miliki. Nah semua ini nantinya akan dibuka di peradilan," kata perwira yang pernah bergabung di kesatuan Polisi PBB ini.

Menurut Krishna, berkas kasus tersebut belum lengkap. "Nggak ada persen-persenan," jawab Krishna ketika ditanya berapa persen berkas itu sudah lengkap. (aan/nrl)


Berita Terkait