Freddy dibekuk aparat di dalam LP Cipinang karena mengimpor 1 juta pil ekstasi pada 2012. Selama proses persidangan kasus itu, ia ternyata membangun pabrik sabu bersama Haryanto Chandra dan Cecep Setiawan Wijaya di Kamar 16 Blok Pengamanan Khusus (Pamsus) LP Narkotika Cipinang pada Juni 2013.Β
Selidik punya selidik, Cecep selain berkongsi dengan Freddy juga mempunyai bisnis lainnya yaitu mengimpor 6 kg sabu dari China. Ia menelepon temannya Zeky dan akan membeli 6 kg sabu itu seharga Rp 4,2 miliar pada 6 Januari 2014. Sebagai panjar, Cecep mentransfer uang muka Rp 2 miliar. Rencananya, sabu itu akan dijual ke Jhoni dengan keuntungan Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 16.00 WIB saya menelepon Ralef tetapi tidak diangkat, saya curiga ia sudah ditangkap polisi," kata Cecep sebagaimana tertuang dalam putusan PN Jakut yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/2/2016).
Ternyata benar, tidak berapa lama Cecep dijemput di selnya dan digelandang ke kantor polisi yang sudah menunggu Ralef dan Yo Hongyan. Cecep mengaku uang Rp 2 miliar adalah miliknya dan milik teman-temannya yang menitipkan di bisnis itu.
"Saya sudah 2 tahun mengelola dan melakukan transaksi narkotika selama berada dalam penjara," ujar Cecep mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, CecepΒ yang sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara di kasus narkobaΒ kembali diadili. Pada 2 Oktober 2014 Cecep dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Duduk sebagai ketua majelis Inrawaldi dengan anggota Usaha Ginting dan Diris Sinambela.
Selain Cecep, berikut anggota jaringan Freddy Budiman dan hukumannya:
Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi
1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.
Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang
1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan
Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi dan Rencana Membuat Pabrik Sabu
Freddy mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya tersebut dihukum:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.
Dengan begitu besarnya jaringan mafia Freddy Budiman, tidak salah jika Buwas meminta Freddy segera dieksekusi mati. Termasuk 151 gembong lainnya.
"Kami beri dorongan ke Kemenkum HAM, Jaksa Agung karena Freddy Budiman sampai hari ini bisa menggiatkan operasinya. Itu kan yang 151 orang sudah diputus harus menjadi prioritas," kata Buwas dalam RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (5/2) kemarin.
Kini, timah panas di tangan Jaksa Agung Prasetyo. Peluru untuk mengeksekusi para gembong narkoba masih ia simpan rapi di kantongnya. Mantan politikus Partai NasDem itu telah mengajukan anggaran ke DPR untuk mengeksekusi mati tapi prosesnya belum dilaksanakan.Β Di mana Jaksa Agung Prasetyo terakhir mengeksekusi mati yaitu April 2015 lalu.
"Kita lihat nanti, belum bisa saya pastikan," kata Jaksa Agung Prasetyo beberapa waktu lalu. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini