"Sehubungan masalah yang berkaitan dengan BW, Novel, Abraham Samad selama ini yang menanganinya JPU dan Jampidum. Saya sebagai jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi mengambil alih itu," jelas Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Prasetyo menyampaikan akan mempelajari lagi kasus itu dengan teliti dan dengan seksama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
nanti memutuskan apakah perkara itu layak dan patut untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak," urai dia.
Menurutnya juga, kasus Novel ini sudah dibahas secara bersama antara KPK, Kejagung, dan Mabes Polri.
"Saya katakan tadi bahwa saya sebagai penuntut umum tertinggi jaksa agung mengambil alih masalah ini bukan lagi ditangani oleh JPU dan Jampidum tapi oleh jaksa agung. Kita akan melihat dan mendengarkan sejauh mana aspirasi yang di masyarakat. Tentunya terkait dengan kepentingan umum," tutupnya. (dra/dra)











































