Lino tiba di Gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016) sekitar pukul 13.10 WIB. Lino yang mengenakan kemeja putih didampingi pengacaranya, Fredrich Yunadi itu enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kedatangannya.
"Nanti ya, nanti ya," kata Frederich singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini untuk pemeriksaan tambahan," kata Hadi saat dihubungi terpisah.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dalam kasus ini. Sementara status Lino masih saksi. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino telah membantah tuduhan korupsi itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Sementara dalam kasus di KPK, ia juga membantah. Lino lalu mengajukan praperadilan namun akhirnya kandas. KPK menyatakan akan segera menangkap Lino. (idh/rvk)











































