Menurut Arminsyah, Novanto tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB tanpa didampingi oleh pengacara. "Iya (datang) sebagai saksi, tidak perlu untuk diwakili kuasa hukum. Kalau ada pengacara tentunya akan dipersilakan sesuai batasan-batasannya," kata Arminsyah di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
Hingga pukul 10.43 WIB pagi ini Novanto masih diperiksa oleh penyelidik Kejaksaan Agung. Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengaku belum memastikan diri hadir di Kejaksaan Agung untuk mendampingi kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto semestinya hadir di Kejaksaan Agung pada Rabu, 27 Januari 2016 lalu. Namun hari itu politikus Partai Golongan Karya tersebut mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit hingga dua pekan.
"Pak Setya Novanto tadi mengirim surat yang ditandatangani oleh Setya Novanto sendiri. Dalam surat itu, memberitahukan bahwa Pak Setya Novanto belum bisa hadir hari ini alasan menyangkut kesehatan. Jadi meminta untuk ditunda dua minggu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2016) lalu.
Menurut Arminsyah, Novanto tidak melampirkan surat izin sakit dari dokter dalam surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut. Dalam surat itu, Novanto mengaku permintaan penundaan terkait kondisi kesehatan pikologi dan kekhawatiran akan keselamatan dirinya dan keluarga.
(erd/erd)
