KY Pantau PN Jaksel Soal Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun

KY Pantau PN Jaksel Soal Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Feb 2016 08:20 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan uang yang diselewengkannya sebesar Rp 4,4 triliun. Putusan ini kini di tangan PN Jaksel untuk dilaksanakan guna menuntaskan salah satu amanat Reformasi 1998.

Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas dunia peradilan mencermati menit demi menit setiap perkembangan proses eksekusi ini. Proses eksekusi ini bukan lagi wilayah teknis yudisial sehingga KY mempunyai kewenangan untuk ikut memantau proses tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi pada prinsipnya merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri. Namun jika dalam pelaksanannya ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki, KY akan menindaklanjuti," kata jubir KY Farid Wajdi, Kamis (4/2/2016).Β 

Sebagaimana diketahui, proses eksekusi ini berjalan cukup alot. Sejak peringatan pertama yang dilayangkan PN Jaksel ke pihak Yayasan Supersemar pada akhir Desember 2015, eksekusi ini belum terlaksana. Permohonan eksekusi paksa dari Kejaksaan Agung ke PN Jaksel pada 1 Februari lalu juga belum diamini oleh pengadilan.

Berikut jalan panjang mengeksekusi putusan bernilai Rp 4,4 triliun itu:

23 Desember 2015

PN Jaksel melayangkan surat peringatan (aanmaning) pertama agar Yayasan Supersemar menjalankan putusan MA. Pihak yayasan tidak hadir dengan alasan sibuk.

6 Januari 2016

PN Jaksel kembali melayangkan surat peringatan (aanmaning) kedua kepada yayasan bikinan Soeharto itu untuk mau melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Lagi-lagi pihak yayasan tidak hadir dengan alasan sedang sibuk.

20 Januari 2016

PN Jaksel melayangkan peringatan (aanmaning) terakhir atau yang ketiga agar yayasan yang dibentuk pada 1974 itu mau membayar kerugian negara Rp 4,4 triliun. Pihak yayasan datang dan menyatakan sikap tidak mau melaksanakan putusan MA itu. Kuasa hukum Yayasan Supersemar Bambang Hartono mengatakan akan bertemu Jaksa Agung terkait keputusan PN Jaksel hari ini. Ia juga akan berdiskusi dengan Jaksa Agung perihal gugatan barunya.

"Saya akan bertemu Jaksa Agung dalam waktu dekat," ungkap Bambang.

1 Februari 2016

Jaksa Agung memohon eksekusi paksa Yayasan Supersemar. Dalam permohonannya itu, terlampir beberapa aset yayasan dan puluhan deposito/giro yang berisi uang yayasan. (asp/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads