"Kejadian tanggal 26 Januari 2016, diizinkan berangkat tapi dengan flight approval yang valid, tanggal 26 Januari malam," jelas Kasi Angkutan Udara Kelayakan Udara dan Pengoperasian Wilayah IV Bali, Dwi Putu Eka Cahyadi.
(Baca juga: Ini Surat Laporan Penemuan Flight Approval Palsu yang Dilaporkan ke Kemenhub)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesawat yang dalam surat laporan Otoritas Bandara Wilayah IV ke Dirjen Udara Kemenhub berjenis MD 82 dengan nomor registrasi PK-OCU itu diizinkan berangkat setelah pihak Otoritas Bandara Ngurah Rai sudah melakukan klarifikasi izin terbang ke Ditjen Perhubungan Udara.
"Ada 101 penumpang," imbuh Cahyadi.
(Baca juga: Ini Surat Laporan Kemenhub ke Bareskrim Soal Flight Approval Palsu Airfast)
Pesawat tersebut, menurut Cahyadi, adalah pesawat carter dengan macam-macam rute, tapi tujuannya ke wilayah timur Indonesia.
"Jadi pesawat awalnya dari Cengkareng, mau ke Ujung Pandang kemudian Timika," jelas dia.
Soal flight approval palsu, detikcom mencoba mengkonfirmasi pihak PT Airfast Indonesia melalui telepon kantor, namun PT Airfast Indonesia belum memberikan respons.
"Direktur sedang tidak di tempat, Humas masih rapat," demikian staf operator merespons telepon detikcom hari ini.
Halaman 2 dari 1










































