Cerita Soal PDIP yang Pernah Tolak Revisi UU KPK Saat Masih Jadi Oposisi

Cerita Soal PDIP yang Pernah Tolak Revisi UU KPK Saat Masih Jadi Oposisi

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 13:07 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Isu Revisi UU KPK kembali jadi pembahasan hangat. Ada fenomena mencolok terkait sikap PDIP di isu ini. Pernah jadi fraksi yang sendirian menolak, kini PDIP jadi yang terdepan mendorong revisi.

Upaya untuk merevisi UU KPK sudah dijalankan oleh DPR sejak 6 tahun lalu, tepatnya pada 26 Oktober 2010. Saat itu Komisi III DPR yang mulai mewacanakan revisi UU KPK.

Wacana itu terus digulirkan oleh para Wakil Rakyat yang duduk di komisi hukum itu, hingga akhirnya terjadi voting mengambil keputusan soal kelanjutan revisi UU KPK pada 3 Juli 2012. Dalam voting itu, DPR yang saat itu terdiri dari 9 fraksi terpecah dalam tiga sikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 Fraksi di DPR setuju revisi UU KPK, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra dan Hanura. 1 Fraksi tak mengambil sikap, yaitu PKS. Dan 1 fraksi menolak, yaitu PDIP yang saat itu menjadi oposisi Pemerintah era SBY.

Baca juga: Draf Revisi UU KPK: Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas

Saat itu, PDIP menilai fungsi KPK bisa berjalan baik dengan UU yang ada, sehingga tak memerlukan revisi. KPK memang terbilang sangat tajam saat itu, 3 menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, 2 ketum parpol, dan puluhan pejabat dijadikan pesakitan dengan dugaan kasus korupsi.

PDIP pun terus menyuarakan penolakan, hingga akhirnya Pemerintahan SBY ikut serta, dan akhirnya wacana revisi UU KPK kandas.

6 Tahun bergulir, PDIP kini berganti status dari oposisi menjadi patron koalisi parpol pendukung Pemerintahan Jokowi. Seiring pergantian status itu, entah ada hubungannya atau tidak, sikap PDIP soal revisi UU KPK pun berubah.

PDIP yang dulu berjuang menolak, kini getol menyuarakan revisi UU KPK. Bahkan kini sudah membuat dan menyetorkan draf revisi UU KPK versinya sendiri.

Anggota F-PDIP Risa Mariska (blazer putih) saat membacakan draf revisi UU KPK versi PDIP, 1 Februari 2016. Foto: Lamhot Aritonang

PDIP bersama 5 fraksi lainnya, sudah menggulirkan upaya revisi UU KPK sejak Oktober 2015 lalu. Detail para pengusul revisi UU KPK, yaitu 15 orang anggota F-PDIP, 11 orang F-NasDem, 9 orang F-Golkar, 5 orang F-PPP, 3 orang F-Hanura, dan 2 orang F-PKB.

Pada Oktober 2015 lalu, PDIP dkk sudah mengajukan sejumlah poin revisi, yang salah satunya adalah membatasi usia KPK hanya 12 tahun. Usul itu mendapat penolakan keras, kemudian draf dari PDIP dkk pun dikembalikan.

Baca juga: Melihat Dewan Pengawas yang Miliki Kewenangan Besar di Draf Revisi UU KPK Versi PDIP

Kini PDIP dkk datang dengan draf baru. Batas usia maksimal KPK memang dihapuskan, namun ada sejumlah poin yang masih berpotensi menuai penolakan, di antaranya soal keberadaan dan kekuasaan Dewan Pengawas KPK, hingga soal izin penyadapan.

Perubahan sikap PDIP pun mengundang pertanyaan. Undang-Undang KPK yang ada sekarang masih sama dengan Undang-Undang yang dulu dianggap PDIP sudah baik. Mengapa sekarang PDIP menilai perlu ada revisi? (tor/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads