"Minggu ini kami akan lakukan pemanggilan. Ini dilakukan dari pengaduan masyarakat agar BK mengambil langkah-langkah atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua BK DPRD DKI Syarifuddin saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2016) malam.
Syarifuddin menegaskan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang diterima pada awal Januari lalu. Menurutnya langkah BK tidak terlambat meski kasus UPS sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan pemanggilan akan lebih dulu dilakukan terhadap Fahmi Zulfikar Hasibuan yang kini juga sudah berstatus tersangka. Selain Fahmi, Bareskrim Polri juga menetapkan mantan anggota DPRD yang dulu menjabat Ketua Komisi E, Firmansyah termasuk dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov.
"Kita minta keterangan dari anggota yang masih aktif. Kita hanya mengusut kode etik agar kasus seperti ini tidak terulang. Kasus UPS ini harus jadi pelajaran bagi dewan," tegas Syarifuddin.
Fahmi dan Firmansyah sudah bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Kamis 28 Januari lalu. Fahmi dalam persidangan mengakui mendapat titipan dari Alex Usman soal kebutuhan pengadaan barang di sekolah untuk APBD Perubahan DKI tahun 2014, yang belakangan diketahui adalah UPS.
(Baca juga: Fahmi Zulfikar Jelaskan Bagaimana Alex Usman Titipkan Soal Kebutuhan Sekolah)
Usulan ini diteruskan Fahmi ke Firmansyah. Sedangkan Firmansyah dalam kesaksiannya mengaku hanya memasukkan usulan bila pagu anggaran tersedia dalam APBD Perubahan.
"Saya hanya menerima pagunya, kalau cocok, saya input, saya tidak meneliti lagi layak atau tidak, atau saya dijanjikan sesuatu," katanya di persidangan.
(Baca juga: Eks Ketua Komisi E DPRD DKI: Saya Tak Dijanjikan Sesuatu Terkait UPS)
Soal munculnya anggaran pengadaan UPS ini diklaim pimpinan DPRD tidak diketahui rinciannya. Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana yang pernah jadi koordinator Komisi E menyebut dirinya tak ikut dalam pembahasan di komisi.
(fdn/fdn)











































