Pilkada Bangka Barat diikuti oleh 3 calon pasangan. Sukirman-Safri mendapat 29.040 suara, pasangan calon nomor urut 2 Parhan Ali dan Markus sebesar 29.290 suara serta pasangan calon nomor urut 3 Zuhri M Syazali dan Syaiful Fakah mendapat 24.295 suara. Agenda persidangan hari ini mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon, termohon hingga pihak terkait.
Salah satu masalah yang dipersoalkan termohon, KPUD Bangka Barat adalah memindahkan alamat dan tempat TPS di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa secara sengaja tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. Akibatnya, banyak warga yang memiliki hak pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istrinya bilang tidak boleh, takut tanamannya rusak dan berantakan karena di depan rumah persis," ujar Yusuf di Ruang Sidang Panel 2 Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Akibat pelarangan tersebut, TPS 02 dipindahkan ke lokasi lain yang berjarak 45 meter dari tempat semula. Alhasil tidak sedikit pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya.
Hal ini dibenarkan oleh Andia, saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon. Andia terkejut bukan main saat TPS yang tertulis di formulir C6 yang digenggamnya hilang secara tiba-tiba.
"Pas saya sampai sesuai dengan undangan di formulir C6, TPS-nya hilang," lanjutnya.
Selain itu, KPUD juga disebut tidak membangikan 5000-an formulir C6 di Kabupaten Bangka Barat. Contohnya, sebanyak 1.419 lembar formulir C6 di Kecamatan Partiga dan 337 lembar di Kecamatan Kelapa yang tidak dibagikan.
Selain itu, selisih perolehan suara antara pasangan Sukirman-Safir dan Parhan Ali-Markus hanya berjumlah 250 suara. Untuk itu, melalui gugatan nomor perkara 134/PHP.BUP-XIV/2016 pihak Sukirman-Safir memohon agar MK memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. (aws/asp)