KPK Segera Lakukan Penyelidikan Kasus Tanker Pertamina

KPK Segera Lakukan Penyelidikan Kasus Tanker Pertamina

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2005 00:19 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequracman Ruki menyatakan akan KPK akan segera melakukan penyelidikan kasus penjualan dua tanker raksasa (very large crude carriers/VLCC) milik PT Pertamina yang diduga merugikan negara US$ 20 juta hingga US$ 56 juta.Hal ini disampaikan Ruki usai penandatangan kerja sama pengusutan kasus penjualan tanker ini dengan Komisaris Utama Pertamina Martiono Hardiyanto dan disaksikan Meneg BUMN Sugiharto di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Selasa (8/3/2005) malam."Kami akan secepatnya melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dua atau tiga hari kami akan menentuka siapa yang akan kami panggil dahulu," katanya.Sedang untuk pemanggilan perusahaan asing yang tarkait kasus ini Ruki mengaku butuh waktu dan mungkin akan mendapatkan kesulitan. Walau begitu Ruki yakin badan-badan penegak hukum di luar negeri bisa diajak kerja sama dalam pengusutan kasus ini."Tapi saya yakin badan-badan penegak hukum di luar bisa diajak bekerja sama dan itu sudah pernah kami lakukan sebelumnya seperti dengan FBI dan Department of Justice Amerika. Badan Antikorupsi Singapura juga sudah mengulurkan bantuan kerja sama jika kita mengalami kesulitan," katanya.Ruki menambahkan KPK sebelumnya sudah melakukan penyelidikan kasus ini mulai Juni 2004. KPK sudah mengundang Dirut Pertamina yang lama dan yang baru dan beberapa anggota direksi lainnya. "ari keterangan mereka kami sudah melihat peta bagaimana penjualan kapal itu dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi."Ruki juga menyambut baik keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran UU No.5/1999 dalam kasus penjualan tanker ini. "Dalam pasal 44, keputusan KPPU tentang suatu kasus dapat menjadi bukti untuk melakukan penyelidikan. Dan kami sudah mendapatkan surat-surat itu," ujarnya. (gtp/)


Berita Terkait