Kasus bermula saat warga menemukan jenazah Betty tergeletak berlumuran darah di sekitaran Bendung Gerak Serayu, Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah pada 23 Mei 2015. Warga yang mengetahui hal tersebut lalu melaporkan temuan itu ke Polsek Kebasen, Banyumas. Polisi yang datang lalu melakukan olah TKP dan menemukan luka sayatan di tangan dan luka bacok di kepala Betty.
Setelah diteliti lebih lanjut, diketahui jika korban merupakan warga Desa Mandirancan RT III/2, Kecamatan Kebasen, Banyumas. Dugaan awal, Betty merupakan korban begal motor karena sepeda motornya hilang, demikian juga dengan HP-nya. Namun polisi tidak mau terkecoh dan terus menyelidiki kasus tersebut hingga menemui titik terang jika Betty adalah korban pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugianto diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Di persidangan terungkap jika Sugianto menghabisi Betty dengan sebilah golok dengan bukti golok dihadirkan ke persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sugianto alias Giat alias Irwan bin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis PN Banyumas sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (31/1/2016).
Vonis ini dijatuhkan oleh Lucias Sunarno dengan anggota Parulian Manik dan Hernawan. Dengan vonis ini, maka Sugianto hanya menghirup udara bebas selama 19 tahun saja. Sisanya, ia harus menghabiskan hidup di balik jeruji besi sambil menunggu ajal menjemputnya. (asp/erd)











































