"Kami memang menerima permohonan pencekalan atas nama Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya dan sudah keluar suratnya," ujar Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2016).
Surat pencegahan tersebut menindaklanjuti permintaan Polri melalui surat No.R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016. Sebelum itu pengacara Jessica, Andi Joesoef memang sudah menyatakan bahwa paspor kliennya itu ditahan oleh penyidik sejak pemeriksaan kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sekali lagi saya ingetin dia, dia bohong sama saya. Saya bilang anak saya minum kopi meninggal kamu minum apa? minum air mineral katanya, ya udah itu aja bisa dibayangkan saja," jelas Dermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1).
Jessica ditangkap penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/1) di Hotel Neo Mangga Dua pukul 07.45 WIB. (bag/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini