"Ini kami sayangkan, tiba-tiba kami dapat info sore ini (soal pelimpahan tersebut)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2016).
Syarif pun menyebut bahwa KPK akan membahas hal tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun tim kuasa hukum Novel, Muji Rahayu, mengaku tengah menunggu penetapan sidang perdana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus menjerat Novel yaitu dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet tahun 2004. Novel ditetapkan sebagai tersangka penembakan pencuri burung walet ketika masih aktif bertugas sebagai polisi di Polres Bengkulu.
(dha/jor)











































