Ini Temuan Jamintel Kejagung Usai Diskusi dengan Eks Ketum Gafatar

Ini Temuan Jamintel Kejagung Usai Diskusi dengan Eks Ketum Gafatar

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 23:18 WIB
Foto: Muchus Budi R/detikcom
Jakarta - Mantan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung menemui Jaksa Agung Muda Tindak Intelijen Kejagung (Jamintel) Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung. Kedua pihak kemudian berdiskusi soal organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Apa hasil diskusinya?

Adi Toegarisman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat mengatakan, dari pertemuan itu diketahui para pengikut Gafatar tidak melaksanakan salat sebagaimana tatanan agama Islam semestinya.

"Jadi intinya dalam organisasi itu dari penjelasan diskusi tadi berbicara nilai-nilai universal dari kitab Al Quran dan Injil. Itu yang menjadi bahasan pokoknya. Kemudian dari hasil wawancara tadi dia sudah tidak menjalankan tatanan ibadah itu," kata Adi Toegarisman dalam konferensi pers usai bertemu dengan eks Gafatar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi mengatakan ada 5 orang yang diwawancarai berkaitan dengan Gafatar. Terkait soal melaksanakan salat, eks anggota Gafatar itu menyebut yang terpenting itu adalah mengingatnya saja.

"Kalau masalah salat mereka jawab setiap saat kita salat. Saat Kita nulis yang penting ingat. Dia berbicara hanya tentang nilai-nilai universal," ujar Adi.

Selain itu Gafatar juga berbicara tentang 10 perintah Tuhan yang di dalamnya dilarang mencuri, dilarang berzina, tidak menyembah berhala, dan nilai-nilai universal. Selain itu, juga disebutkan Al Qiyadah Musadeq mendirikan Komunitas Milah Abraham. Temuan lain ketika mewawancarai para eks anggota Gafatar ini yakni disebutkan bahwa Ahmad Musadeq adalah mesias.

"Kalau kita dapat informasi dari wawancara bisa digambarkan mereka tidak salat. Tapi ini tidak bisa disimpulkan karena masih mau dibawa ke tim pakem pusat," ungkap Adi.

Dikatakan Adi, dari diskusi itu dinilainya ada indikasi penyimpangan ajaran agama. Namun, untuk penindakan akan dilakukan ketika Fatwa MUI keluar dan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) bahwa Gafatar menyimpang.

"Jangan nanti SKB Jadi dasar hukum untuk bertindak anarkis. SKB menimbulkan kericuhan itu salah. Nanti diumumkan secara resmi apa makna SKB. Kita akan bekerja sama dengan aparat keamanan di provinsi, kabupaten, tapi saya yakin masyarakat kita sudah cerdas," kata Adi.

"Yang perlu disampaikan hasil kerja Tim Pakem ini nanti dilahirkan produk hukum yang di tandatangani Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung. Dasar hukumnya UU No 165 Tahun 1965 PNPS tentang Penistaan Agama," tambah Adi.

(jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads