Aseng sendiri telah dicegah KPK serta kantor dan rumahnya di Ambon digeledah. Dia merupakan pemilik dari perusahaan Cahaya Mas Perkasa yang terkait dengan proyek jalan.
Sejak hari Selasa (26/1) Aseng telah menjalani pemeriksaan. Kemudian pada hari Rabu (27/1), Kamis (28/1) dan Jumat (29/1), Aseng juga menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi, tetapi tak sepatah katapun keluar dari mulutnya usai diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal Aseng yang berhubungan dengan kasus DWP memang secara intensif diperiksa karena menurut penyidik-penyidik KPK memiliki informasi yang banyak. Untuk itu sehingga butuh investigasi yang lebih juga," ucap Syarif di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).
Namun sayangnya Syarif tidak menjelaskan informasi apa saja yang didapat dari Aseng. Pada Jumat (22/1), tim penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan yaitu di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, kantor PT Cahaya Mas Perkasa, dan Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon. Dari penggeledahan itu penyidik KPK berhasil membawa sejumlah dokumen yang mengarah ke pengembangan kasus yang tengah dilakukan KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dhn/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini