"Bahwa terdakwa Zamzami Jambak selaku perencana atau pengawas telah melakukan pemungutan sebesar 3 persen dari para kepala sekolah yang tidak sesuai dengan peraturan," ujarย Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Hotma Tambunan dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (28/1/2015).
Hotma mengatakan akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan ratusan juta. Jaksa pun menuntut hukuman kurungan badan dengan denda ratusan juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya denda dan hukuman kurungan badan, menurut Hotma terdakwa juga harus mengembalikan uang negara yang telah dikorupsinya.
"Uang pengganti sebesar Rp. 753.075.811, apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam jangka waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika dari hasil lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," pungkasnya.
Zamzani tersandung kasus korupsi perkara bansos pada dinas pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2012. Dana sebesar Rp 27.480.603.00 0 dari APBN seharusnya digunakan untuk merenovasi 77 bangunan sekolah. Namun dalam pelaksanaan terdakwa justru mengutip 3 persen dana bantuan dari masing-masing kepala sekolah.
(edo/rii)











































