Pengutip Fee Dana Pendidikan di Tapanuli Utara Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengutip Fee Dana Pendidikan di Tapanuli Utara Dituntut 6 Tahun Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 22:23 WIB
Pengutip Fee Dana Pendidikan di Tapanuli Utara Dituntut 6 Tahun Penjara
Foto: dikhy sasra
Tapanuli Utara - Perkara korupsi dana pendidikan di Tapanuli Utara telah memasuki tahap penuntutan. Terdakwa Zamzani Zambak yang juga konsultan pengawas dituntut jaksa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Bahwa terdakwa Zamzami Jambak selaku perencana atau pengawas telah melakukan pemungutan sebesar 3 persen dari para kepala sekolah yang tidak sesuai dengan peraturan," ujarย  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Hotma Tambunan dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (28/1/2015).

Hotma mengatakan akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan ratusan juta. Jaksa pun menuntut hukuman kurungan badan dengan denda ratusan juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dituntut telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan," paparnya.

Tak hanya denda dan hukuman kurungan badan, menurut Hotma terdakwa juga harus mengembalikan uang negara yang telah dikorupsinya.

"Uang pengganti sebesar Rp. 753.075.811, apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam jangka waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika dari hasil lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," pungkasnya.

Zamzani tersandung kasus korupsi perkara bansos pada dinas pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2012. Dana sebesar Rp 27.480.603.00 0 dari APBN seharusnya digunakan untuk merenovasi 77 bangunan sekolah. Namun dalam pelaksanaan terdakwa justru mengutip 3 persen dana bantuan dari masing-masing kepala sekolah.

(edo/rii)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads