Audit Investigasi Pelindo II Disebut Langgar Aturan, Ini Tanggapan BPK

Audit Investigasi Pelindo II Disebut Langgar Aturan, Ini Tanggapan BPK

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 21:40 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pengacara RJ Lino Frederich Yunadi menyebut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian negara kasus pengadaan mobile crane PT Pelindo II mengada-ada. Juru bicara BPK, Yudi Ramdhan Budiman mengatakan bahwa audit investigasi tersebut dilakukan secara profesional karena ada permintaan dari penegak hukum.

"Ada 3 hal yang ingin kami sampaikan. Pertama ini adalah hak yang bersangkutan untuk melakukan gugatan. Kedua, kewajiban BPK adalah telah melaksanakan audit penghitungan kerugian negara sesuai standar audit BPK," ujar Yudi saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2016) malam.

Yudi mengatakan, audit investigasi tersebut sepenuhnya merupakan permintaan penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Audit yang diserahkan ke Bareskrim adalah permintaan penegak hukum untuk menghitung kerugian negara, itu sifatnya pro yustisia, sesuai UU kita dan sepenuhnya harus diserahkan ke aparat penegak hukum yang meminta," jelas Yudi.

Baca Juga: Tanggapi Hasil Audit Investigasi BPK, Pengacara RJ Lino Siapkan Gugatan PTUN


"Artinya yang bersangkutan silakan menggugat dan BPK yakin karena BPK melakukan audit sesuai kewenangan dan standar, dan pekerjaan audit yang ditengarai berlawanan itu sudah sesuai dengan standar," sambungnya.

Yudi mengatakan audit investigasi yang diminta Bareskrim Mabes Polri telah dilakukan sejak bulan Oktober dan dilakukan sesuai prosedur. Audit yang dilakukan, menurutnya, merupakan sebuah proses esensial yang dilakukan sesuai urutan audit untuk penegakan hukum.

"Penghitungan sudah dilakukan sejak Oktober dan proses itu kan selalu interaktif dengan APH. jadi bukan hanya kasus ini, selama ada permintaan akan kami lakukan audit karena itu kewajiban," tutupnya.

Perlu diketahui, BPK telah mengeluarkan hasil pemeriksaan atas pengadaan 10 unit mobile crane dengan laporan No 76/HP/XVI/01/2016 pada tanggal 25 Januari 2016. Hasil audit menyatakan adanya kerugian sebesar Rp 37.970.277.778,00 terkait kasus yang tengah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.

(rii/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads