Rekaman Sadapan dan CCTV Diputar Jaksa KPK, Dewie Limpo Tetap Berkilah

Sidang Suap Proyek Listrik

Rekaman Sadapan dan CCTV Diputar Jaksa KPK, Dewie Limpo Tetap Berkilah

Ferdinan - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 19:03 WIB
Dewie Yasin Limpo (Foto: Hasan Al Habshy/detikFoto)
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR nonaktif Dewie Yasin Limpo menyangkal meminta fee alias dana pengawalan dalam pengurusan proposal alokasi anggaran proyek listrik Kabupaten Deiyai, Papua.

Gara-gara penyangkalan ini, Jaksa pada KPK memutar sejumlah rekaman sadapan perbincangan telepon sejumlah orang termasuk memutar rekaman kamera pengawas CCTV pertemuan Dewie Limpo dengan Kadis ESDM Dieyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf yang diyakini Jaksa membahas masalah fee untuk pengurusan anggaran proyek listrik.

Jaksa mulanya menanyakan percakapan telepon antara staf ahli Dewie, Rinelda Bandaso alias Ine dengan Dewie menggunakan telepon genggam Bambang Wahyuhadi yang juga tenaga ahli Dewie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seingat saya tanggal 13 (Oktober 2015) cuma sekali saya berhubungan dengan Ine, mungkin pakai telepon Pak Bambang ," kata Dewie bersaksi dalam sidang dengan terdakwaΒ  Irenius Adii dan Setiady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).

Percakapan itu diakui Dewie menyinggung proposal Deiyai. Namun Dewie membantah membicarakan fee dengan menyebut "kalau dia OK, kita dorong, kalau tidak pulangin saja".

Istilah ini diyakini jaksa terkait dengan fee yang harus disiapkan agar proposal Deiyai bisa didorong untuk dianggarkan dalam alokasi dana yang dititipkan dalam BUMN.

"Tidak ada," ujar Dewie menyangkal.

Jaksa langsung memutar rekaman sadapan antara nomor 0813xxx998 milik Bambang Wahyuhadi dengan nomor telepon 0823xxx871 milik Rinelda alias Ine.

"Itu tidak lagi tango-tango, itu langsung diserahkan ke BUMN. Ini sekian anunya. Kan semuanya mendapat 2 triliun kan, dibagikan ke BUMN, nanti dititipi," kata Dewie dalam percakapan telepon sadapan KPK yang diperdengarkan dalam sidang.

Ine dalam percakapan tersebut hanya mengiyakan perkataan bosnya, Dewie. "Kalau dia OK kita dorong itu, kalau tidak pulangin sajalah," kata Dewie dalam lanjutan percakapan yang disadap KPK.

Meski sangkalan pada awal tanya jawab terbantahkan dengan bukti sadapan ini, Dewie tetap berkilah.

"Maksudnya proposal dia diserahkan ke BUMN, kalau BUMN OK dorong aja, kasih (proposal). Itu perjuangannya, masing-masing mendorong orang setiap dapilnya," kata Dewie membantah kalimat 'OK dorong saja' terkait dengan fee pengurusan.

Selain itu jaksa juga memutar rekaman kamera pengawas CCTV di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, pada 18 Oktober 2015. Dewie memang berulang kali membantah membicarakan fee di restoran tersebut karena mengaku hanya tak sengaja bertemu Irenius dan Setiady.

(Baca juga: Hakim Kesal Dewie Limpo Sangkal Suap: Di Pengadilan Banyak Teori Kebetulan)

"Saya tidak pernah tahu mereka buat pertemuan di sana. Saya mampir sebentar kurang lebih 10-15 menit," katanya.

Dalam pertemuan yang juga dihadir Ine dan Bambang Wahyuhadi dan Stefanus Harry Jusuf rekan Setiady, Dewie mengaku hanya berbincang santai.

Tapi Jaksa punya bukti CCTV. Dewie berada di restoran tersebut selama 36 menit. "Saudara hadir pukul 16.46 WIB dan meninggalkan restoran pukul 17.22 WIB. Anda sekitar 30 menit di situ," kata Jaksa yang memutar rekaman CCTV di persidangan.

Meski bantahan Dewie yang menyebut hanya 15 menit berada di restoran terbantahkan dengan bukti CCTV, lagi-lagi Dewie menyangkal berbicara soal fee. "Bukan cuma perkenalan, banyak candanya," ujar Dewie.

Keterangan Dewie soal bantahan membahas fee di restoran Bebek Tepi Sawah memang bertolak belakang dengan kesaksian stafnya Ine. Dalam persidangan Kamis (21/1), Ine menyebut Dewie bicara langsung meminta fee pada pertemuan di restoran Bebek Tepi Sawah. "Ibu Dewie dan Pak Setiady membicarakan masalah fee," tegas Ine dalam persidangan.

Jumlah dana pengawalan untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Deiyai yang harus disiapkan menurut Ine mencapai Rp 1,7 miliar dari anggaran proyek yang dimasukkan dalam alokasi dana APBN 2016 sebesar Rp 50 miliar yang dititipkan pada BUMN.

"Bu Dewie bilang siap dibantu tapi siapkan dana pengawalan. Awalnya 10 persen, setelah ditawar (menjadi) 7 persen," tegas Ine.

Duit fee ini kemudian diberikan dari kocek Setiady dengan syarat perusahaannya dijamin menjadi pelaksana proyek di Deiyai. Duit diserahkan dalam bentuk dollar Singapura sebesar SGD 177.700.

Bukan cuma itu, Ine memastikan kalimat 'Kalau dia OK kita dorong' dimaksudkan untuk menegaskan fee yang harus disiapkan Setiady. "Dana Setiady," tegas Ine pekan lalu. (fdn/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads