Dalam persidangan, Dewie tak mengakui bicara fee dalam pertemuan di restoran Bebek Tepi Sawah Mal Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 18 Oktober 2015. Saat itu hadir staf Dewie, Rinelda Bandaso alias Ine, Bambang Wahyuhadi, Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf.
Dewie menyebut hanya kebetulan bertemu Irenius dan Setiady. Karena saat itu dirinya tengah bertemu dengan kawan-kawan lamanya di restoran berbeda dalam satu mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban itu membuat anggota hakim berulang kali bertanya. "Pas Ibu reuni SMP di sana makan, makan, ada staf ibu ada Bambang ada Ine, kok teori kebetulan? Di situ ada Irenius, kaitannya apa? Memang di Irian enggak ada bebek?. Di pengadilan ini aneh orang banyak pakai teori kebetulan, jelaskan bagaimana teori kebetulan itu?" cecar Hakim.
Dewie tetap bersikukuh, pertemuannya dengan Irenius dan Setiady terjadi secara tak sengaja. "Jadi saya sama sekali tidak tahu mereka ada di PIM," jawab Dewie.
Keterangan Dewie soal "perhatian" khususnya pada kebutuhan listrik di Deiyai juga mengundang pertanyaan hakim. Apalagi Dewie terpilih jadi anggota DPR dari Hanura Dapil Sulsel I, bukan Papua. Dewie memang mengakui menerima proposal permohonan alokasi anggaran proyek listrik dari Irenius pada RDP pada 30 Maret 2015.
"Ngapain Anda terima beda dapil?" tanya Hakim Yohanes. "Waktu Irenius datang, kebetulan anggota DPR dari dapilnya tidak ada," kata Dewie.
Menurut Dewie, proposal pengajuan alokasi anggaran listrik iniย langsung disampaikan dalam RDP bersama Menteri ESDM Sudirman Said. Sebagai anggota dewan, Dewie menyebut dirinya harus menyerap aspirasi seluruh masyarakat dan memperjuangkannya.
"Sikap seperti apa memperjuangkan aspirasi masyarakat sehingga terealisasi?" ujar Hakim Yohanes. "Yang jelas saya hanya menyampaikan di RDP saya ingatkan menterinya Deiyai ini tidak punya listrik. Saya memperjuangkan menyampaikan aspirasi itu," tutur Dewie.
Jawaban ini tak diterima Hakim Yohanes. Sebab Dewie dianggap hanya menitipkan proposal tidak menindaklanjuti sesuai prosedur. "Itu namanya menitipkan kalau memperjuangkan ditegur gimana itu di RDP tidak ditindaklanjuti, apa yang ibu perjuangkan?" cecarnya. Dewie langsung menjawab bahwa dirinya hanya menyampaikan proposal dalam RDP Komisi VII.
"Itu namanya menyampaikan bukan memperjuangkan. Enggak usah lewat anggota dewan, lewat POS aja. Kalau gitu kirim aja pos atau fax," sahut Hakim Yohanes.
Jawaban-jawaban yang dianggap 'aneh' yang dilontarkan Dewie juga membuat hakim ketua Jhon Butar Butar mengingatkan Dewi. "Saya selaku hakim selalu mengimbau untuk bicara benar bukan bohong," katanya.
Dewie kembali mendapat pertanyaan sama dari Hakim Jhon soal pertemuan di Restoran Bebek Tepi Sawah. "Kami punya rekaman CCTV pukul 15.47 di tempat itu, sehingga ketika ibu datang ke sana maupun ibu pulang jelas tertangkap screenshot," tegas Jhon.
Hakim Jhon curiga dengan keterangan awal Dewie yang menyebut mencari Bambang di restoran tersebut untuk diajak pulang. Namun ternyata, Dewie dalam lanjutan keterangannya mengaku berpisah lagi dengan Bambang dengan meninggalkan restoran. (fdn/hri)