Alex adalah Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat. Kala itu, menurut Fahmi, Alex pernah meminta dibantu proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Hanya saja tak disebutkan di dalamnya termasuk pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
"Kalau dari dapil saya, bukan Pak Alex saja itu (yang minta dibantu). Termasuk ada juga panitia pembangunan mesjid. Itu memang karena dapil saya, begitu juga Pak Alex Usman," ujar Fahmi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi menjelaskan, Alex menitipkan berkas pengadaan kebutuhan sekolah yang dibungkus amplop cokelar pada kurun waktu Mei hingga Juli di kantor DPRD. Fahmi tak ingat benar.
"Tolong dibantu aspirasi masyarakat dari pendidikan begitu?" tanya anggota majelis hakim menirukan perkataan Alex saat bertemu Fahmi.
"Ya kira-kira seperti tu. Sudah lama, kata demi kata tentu nggak inget," jelas Fahmi.
Fahmi menuturkan, ia tak membuka apa isi amplop cokelat yang diberikan Alex. Amplop langsung diteruskan kepada Ketua Komisi E DPRD yang salah satunya mengurusinya soal pendidikan.
"Saya nggak buka. Amplop saya serahkan kepada ketua komisi. Tidak saya baca. Tidak ada yang saya buka. Kebutuhan sekolah (isinya)," tutur Fahmi yang pada tahun 2014 duduk di Komisi E.
"Apakah tidak tahu UPS ada termasuk dalam pengadaan kebutuhan sekolah itu?" tanya anggota majelis hakim.
"Saya pikir konten-konten belum menjadi penting. Mungkin saat itu Pak Alex mengatakan ada UPS, mungkin saja tidak," jawab Fahmi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan Fahmi pernah bertemu dengan Alex di Hotel Redtop pada Juli 2014. Dibahas agar pembelian UPS yang masing-masing unitnya Rp 6 miliar dimasukan ke APBD-P tahun 2014. Fahmi lalu menyanggupu dan meminta fee sebesar 7 persen.
Fahmi mengaku memang bertemu dengan Alex di Hotel Redtop. Namun sebagai sahabat dari puluhan tahun lalu, Fahmi menjelaskan memang kerap bertemu di Redtop untuk sekedar ngobrol-ngobrol.
"Tidak pernah (ada bahasan itu). Kita biasa bertemu (di Redtop)," ungkap Fahmi.
Fahmi menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan untuk Alex hari ini. Masih ada saksi lain yang akan dimintai keterangan yaitu Mantan Ketua Komisi E Firmansyah, Anggota DPRD Abraham Lunggana, dan Anggota DPRD Ferrial Sofyan.
(rna/rvk)