Lagi, TKW Asal RI Diperkosa dan Dianiaya di Malaysia
Selasa, 08 Mar 2005 19:23 WIB
Jakarta - Kasus penyiksaan luar biasa terhadap Nirmala Bonat, buruh migran perempuan asal Indonesia bulan Mei 2004 yang lalu bukanlah satu-satunya kisah sedih yang dialami oleh buruh migran Indonesia. Kisah pilu selanjutnya terungkap. Eka Apri Setiowati (20 tahun), buruh migran perempuan Indonesia asal Semarang adalah satu dari ribuan buruh migran Indonesia yang menjadi korban kekerasan majikan di Malaysia. Walau kasusnya terjadi setahun yang lalu, namun kasus ini baru terungkap jelas pada saat persidangan dilaksanakan terhadap majikannya yang bernama Seow Eng Aik (37 tahun) pada tanggal 2 Maret 2005 yang lalu di Mahkamah Sesyen, Pulau Penang Malaysia.Informasi ini disampaikan Labour Policy Analyst dari Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (8/3/2005). Selama ini, Migrant Care selalu memantau perkembangan TKW dan TKI yang bekerja di luar negeri, termasuk Malaysia. Eka Apri Setiowati yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah Seow Eng Aik yang beralamat di 21-1-2 Tingkat Paya Terubong 3 Paya Terubong Air Itam Penang mengaku sudah tiga kali diperkosa oleh majikannya di bawah ancaman. Peristiwa keji itu berlangsung antara bulan Februari, Juli dan Agustus tahun 2004.Bahkan, menurut pengakuan Eka, perkosaan yang dilakukan pada bulan Juli 2004 melibatkan istri Seow Eng Aik yang bernama Tan Seok Hoon yang turut serta memegang tangan Eka. Bahkan kebiadaan ini berlanjut dengan penyiksaan ketika pasangan suami-istri ini memasukkan cabe pedas dan wortel ke kemaluan Eka Apri Setiwati. Eka Apri Setiowati juga mengeluh bahwa selama bekerja dia tidak pernah digaji dan kadang-kadang juga tidak diberi makan. Berdasarkan catatan criminal kepolisian setempat, Seow Eng Aik juga pernah menghadapi kasus perkosaan anak di bawah umur (pedofilia) gadis 11 tahun pada bulan April 2002. Menurut Wahyu, Eka Apri Setiowati melarikan diri dari rumah majikan pada tanggal 29 Agustus 2004 dan berlindung di sebuah panti asuhan Wisma Yatim lelaki di Air Itam dan pada tanggal 7 September 2004 diserahkan ke Tenaganita, NGO Malaysia yang peduli pada buruh migran perempuan. Sekarang Eka Apri Setiowati ditampung di penampungan buruh migran berkasus di KBRI Kuala Lumpur. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal 17 Maret 2005 untuk mendengarkan vonis Mahkamah Sesyen. Walau kasusnya perkosaan dan penganiayaan keji dengan tuntutan hukuman maksimum penjara 20 tahun berdasar Article 109 dan 376 Penal Code Malaysia, Mahkamah Sesyen yang dipimpin Hadhariah Syed Ismail memberi kebebasan kepada mereka dengan tahanan luar atas uang jaminan RM 15.000 (untuk Seow Eng Aik) dan RM 8000 (untuk Tan Seok Hoon). Hingga saat ini belum diketahui apa yang telah dilakukan KBRI Kuala Lumpur untuk menangani kasus ini, bahkan terkesan KBRI juga sudah melupakan kasus Nirmala Bonat yang persidangannya masih berlangsung. Atas kasus ini, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant CARE) pada Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2005 ini mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak melupakan persidangan kasus-kasus perkosaan, penyiksaan dan ancaman hukuman mati yang dialami oleh buruh migran perempuan Indonesia, seperti kasus Nirmala Bonat, Eka Apri Setiowati, Mariana dan Herlina Trisnawati.
(asy/)