DPD Dorong Amandemen UUD 1945, Ketua MPR: Semua Sepakat Soal GBHN

DPD Dorong Amandemen UUD 1945, Ketua MPR: Semua Sepakat Soal GBHN

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 27 Jan 2016 17:01 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - DPD RI mendorong agar amandemen UUD 1945 lekas dilakukan. Ternyata di MPR juga sudah ada pembahasan menyeluruh, hampir semua fraksi sepakat mengembalikan garis-garis besar haluan negara (GBHN).

"Semua usul kita tampung, sekarang sedang dibahas di lembaga pengkajian. Kita akan mengundang litbang dari perguruan tinggi kemudian nantinya diambil kesimpulan," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan kepada detikcom, Rabu (27/1/2016).

Lalu seperti apa kemajuan pembahasan soal amandemen UUD 1945 di MPR?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang ekstrem kembali ke UUD 1945, tapi yang sudah sepakat soal GBHN, kembali utusan golongan. Pilpres tetap dipilih langsung," kata Zulkifli memastikan tak ada amandemen soal isu krusial itu.

Wacana agar Undang-undang Dasar 1945 diamandemen untuk kelima kalinya terus mengemuka. Sejumlah lembaga menggelar seminar dan diskusi soal perlu tidaknya UUD kembali diamandemen.

Wakil Ketua DPD GKR Hemas menilai amandemen UUD 1945 sebaiknya dilakukan tahun ini mengingat 2017 nanti sebagian konsentrasi sudah tertuju pada pelaksanaan pilkada serentak. Amandemen diperlukan agar sistem dan fungsi lembaga negara bisa lebih optimal.

"Penentu amendemen tahun ini. Kami harapkan selesai tahun ini karena tahun berikutnya ada kesibukan Pemilu 2017 (Pilkada serentak). Makanya berharap tahun ini," ujar Hemas dalam seminar nasional Amandemen UUD 1945 di gedung IASTH Pasca Sarjana UI, Jl Salemba Raya, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Adapun anggota DPR yang juga politikus Golkar Agun Gunanjar mengatakan latar belakang amendemen kelima karena rumusan UUD 1945 terkait penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Masih ada pasal-pasal yang luwes sehingga memunculkan multitafsir.

Agar amendemen kelima tetap memperhatikan tujuan negara melalui hukum dasar dan kedaulatan rakyat, maka pembukaan UUD 1945 tak perlu diubah. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sistem presidensil harus tetap dipertahankan

"Perubahan dilakukan secara adendum. Tapi, amandeman kelima ini tak mengubah pembukaan UUD 1945, pertahankan NKRI dan sistem presidensil. Penjelasan yang masih normatif perlu dimasukan ke dalam pasal-pasal," ujarnya.

Usulan agar UUD 1945 kembali diamandemen muncul saat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan perlunya mengaktifkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN ditetapkan oleh MPR dan menjadi acuan kerja peesiden yang menjabat. (van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads