"KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi terkait gugatan tersangka KH," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Panggilan praperadilan yang diajukan Kamaluddin Harahap itu telah diterima KPK pada Jumat lalu. Sidang praperadilan perdana sendiri akan dilangsungkan pada Senin (1/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri telah menetapkan Kamaluddin sebagai tersangka penyuap Gatot. Selain itu ada tersangka lainnya yaitu Ajib Shah (Ketua DPRD Sumut), Saleh Bangun (anggota DPRD 2014-2019), Chaidir Ritonga (Wakil ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD 2014-2019) dan Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014).
Dalam kasus ini, Gatot diduga menyebar uang untuk pemulusan pembahasan APBD Sumut tahun 2012-2014. Jumlah uang yang dibagi-bagi Gatot ke para anggota DPRD Sumut mencapai lebih dari Rp 50 miliar. (dha/rvk)











































