Wakil Ketua DPRD yang Suap Gubernur Sumut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Wakil Ketua DPRD yang Suap Gubernur Sumut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 18:52 WIB
Wakil Ketua DPRD yang Suap Gubernur Sumut Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK kembali menerima 'tantangan' praperadilan dari tersangka kasus korupsi. Kali ini penyuap Gatot Pujo Nugroho yang mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi terkait gugatan tersangka KH," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Panggilan praperadilan yang diajukan Kamaluddin Harahap itu telah diterima KPK pada Jumat lalu. Sidang praperadilan perdana sendiri akan dilangsungkan pada Senin (1/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sudah menyatakan menerima dan siap untuk hadir pada Senin mendatang," ucapnya.

KPK sendiri telah menetapkan Kamaluddin sebagai tersangka penyuap Gatot. Selain itu ada tersangka lainnya yaitu Ajib Shah (Ketua DPRD Sumut), Saleh Bangun (anggota DPRD 2014-2019), Chaidir Ritonga (Wakil ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD 2014-2019) dan Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014).

Dalam kasus ini, Gatot diduga menyebar uang untuk pemulusan pembahasan APBD Sumut tahun 2012-2014. Jumlah uang yang dibagi-bagi Gatot ke para anggota DPRD Sumut mencapai lebih dari Rp 50 miliar. (dha/rvk)


Berita Terkait