Β
"Masukan-masukan itu bisa disampaikan ke Baleg (badan legislasi), masih memungkinkan ada perubahan prolegnas. Apakah bisa disetujui?" tanya Fadli selaku pimpinan rapat kepada peserta paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).
"Setuju!" jawab para anggota. Fadli Zon yang juga politikus Partai Gerindra itupun mengetuk palu. Revisi UU KPK pun masuk menjadi prolegnas 2016.
Meski begitu, Fraksi Gerindra meminta agar penolakan mereka menjadi catatan pengesahan ini. Sebelumnya, ada penolakan dari Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Elnino Muhi dan M Syafii.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Syafii menyampaikan interupsi bahwa revisi UU KPK belum perlu masuk ke Prolegnas Prioritas 2016. Alasannya adalah kewenangan istimewa harus tetap melekat di lembaga antikorupsi itu.
"KPK yang memiliki kewenangan yang extraordinary, kami memandang itu kewenangan yang harus melekat ke KPK," ujar Syafii.
Menurut dia, kewenangan pemyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang ada sekarang di KPK harus tetap dibiarkan. Begitu juga soal tidak adanya penerbitan SP3.
Meski begitu, Syafii juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan KPK ke ruang sejumlah anggota Komisi V DPR. SOP penggeledahan KPK yang membawa Brimob bersenjata laras panjang dipersoalkan.
"Apa yang dilakukan KPK dengan melakukan penggeledahan di DPR sangat berlebihan dengan didampingi brimob yang membawa laras panjang. Sangat menyeramkan, lebih menyeramkan dari menggeruduk teroris," ungkapnya.
"Kita setuju KPK harus perbaiki SOP tapi belum setuju UU KPK diubah apalagi masuk prolegnas tahun ini," pungkasnya.
(imk/erd)