Prof Ronny: Abuse of Power Hakim Berdaya Rusak Teramat Hebat

Prof Ronny: Abuse of Power Hakim Berdaya Rusak Teramat Hebat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 11:37 WIB
Jakarta - Banyaknya oknum hakim yang terseret kejahatan membuat kriminolog Prof Ronny Nitibaskara prihatin. Sebab, jika oknum hakim telah menyalahgunakan kekuasaan maka sempurnalah rekayasa sebuah kasus.

"Posisi hakim itu sendiri di negara mana pun rentan dengan berbagai godaan. Banyak pihak yang kerap memanfaatkan profesi hakim untuk kepentingannya," kata Ronny.

Pendapat ini dituangkan dalam artikel 'Fenomena Judicial Crime di Indonesia' dalam buku 'Demi Keadilan: Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana' yang dikutip detikcom, Selasa (26/1/2016). Buku itu diluncurkan sebagai penanda 6 Dasawarsa Prof Harkristuti Harkrisnowo di Aula FH UI, Depok, Jawa Barat, Senin (25/1) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hadir dalam peluncuran buku tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan tiga mantan Menteri Kehakiman yaitu Prof Muladi, Andi Mattalatta dan Amir Syamsuddin. Hadir pula para kolega seperti hakim agung Salman Luthan, mantan hakim agung Vallerina JL Kriekhof, mantan dekan FH UI Mardjono Reksodiputro, advokat Luhut Pangaribuan, advokat Maqdir Ismail, ahli pencucian uang Yenti Garnasih, dan jajaran guru besar FH UI seperti Prof Hikmahanto Juwana, Prof Satya Arinanto,ย Prof Erman Rajagukguk dan Prof Indrianto Seno Adji.

"Infiltrasi terhadap lembaga kehakiman oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut akan memberi efek negatif secara keseluruhan bagi dunia peradilan negara yang bersangkutan," jelas Ronny.ย 

Dalam artikel ini, Ronny mencontohkan kasus termutakhir yaitu tertangkapnya Ketua PTUN Medan Tripeni dan dua anggotanya, Amir Hamzah dan Dermawan Ginting, oleh KPK. Mereka dihukum masing-masing 2 tahun. Kasus Akil Mochtar juga tidak lepas dari analisa guru besar yang getol memasukkan pasal santet ke RUU KUHP itu. Demikian juga dengan pemalsuan putusan di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh hakim agung Ahmad Yamani, ikut masuk dalam analisa Ronny. Termasuk juga hakim Puji yang dibekuk BNN tengah pesta narkoba.

Baca:ย KY Terus Ungkap Kasus Pemalsuan Pembatalan Vonis Mati Hengky Gunawan

"Dari segelintir contoh tersebut lembaga yudikatif khususnya kehakiman mendapatkan tamparan keras dari anggotanya sendiri," cetus guru besar UI di halaman 568.

Menurut Ronny, fenomena tersebut tidaklah mengherankan karena profesi hakim merupakan jabatan penting yang paling leluasa menggunakan hukum dibandingkan dengan penegak hukum lainnya. Sejatinya, kata Ronny, kewenangan yang dimiliki seorang hakim merupakan suatu tanggung jawab yang maha berat.ย 

"Setiap jabatan dengan kewenangan dan kekuasaan luas itu sendiri, sebagaimana halnya hakim, memiliki potensi untuk disalahgunakan (abuse of power). Perilaku menyimpang (tersebut) pada taraf tertentu akan berubah menjadi suatu tindak kejahatan dengan daya rusak teramat hebat karena efek perbuatan tersebut selain merugikan pihak yang dizalimi dalam suatu perkara, juga akan merusak tatanan hukum yang ada," papar Ronny yang meraih doktor dengan disertasi tentang pengaruh santet di Banten.

Akibat paling ringan dari penyalahgunaan kekuasaan tersebut, kalaupun tidak merusak sistem hukum secara keseluruhan, paling tidak akan mengacaukan penegakan hukum.

"Oleh karena itu, manakala ada oknum hakim menyelahgunakan hukum, hal tersebut akan menjadi sempurna dengan pengetahuan hukum dan kekuasaan yang dimilikinya untuk merekayasa hal di atas," beber pria kelahiran 4 Juli 1943 itu. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads