KY Terus Ungkap Kasus Pemalsuan Pembatalan Vonis Mati Hengky Gunawan

KY Terus Ungkap Kasus Pemalsuan Pembatalan Vonis Mati Hengky Gunawan

- detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 20:33 WIB
Hakim Agung Ahmad Yamani (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) terus mengungkap kasus pemalsuan pembatalan vonis mati Hengky Gunawan. KY membantah adanya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu mengungkap kasus itu.

"Oh, nggak, nggak ada intervensi sama sekali," ujar komisioner KY Suparman Marzuki usai sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2013).

Lanjut Suparman, saat ini KY masih dalam tahap pemeriksaan dalam kasus pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan yang menyeret tiga nama hakim agung yang mengadili Hengky. KY masih terus menelusuri apakah hakim agung Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha terlibat atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dalam proses, nanti saja hasilnya, masih berjalan," ujar Suparman seraya bergegas pergi.

Pemalsuan vonis ini sendiri telah menumbangkan hakim agung Ahmad Yamani yang dipecat Desember 2012 lalu karena pemalsuan pembatalan vonis mati menjadi 12 tahun dari 15 tahun penjara. Dua pengadil lainnya, Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha pun ikut terseret dalam kasus ini.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads