Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Mirna di Kejati DKI

Misteri Kematian Mirna

Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Mirna di Kejati DKI

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 10:29 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Mirna di Kejati DKI
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara (ekspose) kematian Mirna Salihin (27) yang diduga diracun sianida. Gelar perkara dilakukan tertutup bersama jajaran Kejati.

Empat orang dari Ditreskrimum Polda yang datang di lokasi gelar perkara di kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (26/1/2016).  Setelahnya Dirkrimum Kombes (Pol) Krishna Murti datang sekitar pukul 10.25 WIB. Mereka langsung masuk gedung tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo mengatakan, pertemuan tertutup hari ini ditujukan untuk koordinasi membahas perkara.  "Jadi intinya penyidik kesini itu untuk koordinasi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik Polda hanya akan memaparkan bukti dan petunjuk yang dimiliki selama proses penanganan perkara dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

"Fakta-fakta yang disampaikan penyidik dan alat buktinya, apakah terkait dengan apa yang bisa dipertanggungjawabkan nanti. Berkasnya juga belum ada," kata Waluyo.

Sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyebut penyidik sudah mengantongi 4 alat bukti kasus dugaan pembunuhan ini. Penyidik juga sudah meminta keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi pidana.

Mirna tewas setelah meminum kopi yang mengandung sianida di Kafe Olivier di Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Terdapat sebanyak 3,75 gram sianida di es kopi Vietnam yang Mirna minum. Mirna sempat kejang-kejang dan dibawa ke RS Abdi Waluyo sebelum nyawanya dinyatakan tak tertolong. (fdn/nrl)


Berita Terkait