Senin (18/1) lalu, seorang calon penumpang tujuan Jakarta mengaku membawa bom saat diperiksa petugas Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut. Pria berinisial A (61) itu diamankan.
Kemudian, Jumat (22/1), kejadian serupa terjadi. Kali ini, pelakunya adalah Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Siregar. Zulkifli hendak berangkat ke Jakarta dan mengaku saat diperiksa check in. 'Candaan' terakhir terjadi pada Minggu (24/1) kemarin. Seorang perempuan muda yang akan terbang ke Jakarta tiba-tiba mengaku membawa bom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika candaan dilakukan di dalam pesawat, maka sanksinya lebih keras lagi. "Itu tentu membuat resah penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan. Itu harus diproses sesuai hukum," tutur Herson.
Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, menyayangkan ucapan ataupun candaan soal bom yang dilontarkan oknum penumpang. Diharapkan ke depannya, hal tersebut tidak terjadi lagi.
"Ini kan ada undang-undangnya. Aturan tersebut harus ditegakkan dan sudah ada ancaman penjaranya. Ya, itu biar ada efek jeranya," kata Wisnu.
Tak cuma di Kualanamu, kejadian serupa juga terjadi di Yogyakarta, Makassar, dan bandara lain. Pelaku tak kapok. Padahal keisengan itu bisa berujung pidana. Ancaman hukuman tertulis di Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (trw/trw)











































