Seminggu 3 Kali Orang Bercanda Bawa Bom, ini Respons Otoritas Kualanamu

Seminggu 3 Kali Orang Bercanda Bawa Bom, ini Respons Otoritas Kualanamu

Jefris Santama - detikNews
Senin, 25 Jan 2016 16:19 WIB
Seminggu 3 Kali Orang Bercanda Bawa Bom, ini Respons Otoritas Kualanamu
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Medan - Meski cuma bercanda, ucapan soal bom atau barang berbahaya bisa panjang urusannya. Apalagi jika dilakukan di ruang publik seperti bandara. Di Kualanamu, seminggu terakhir ini ada 3 kejadian.

Senin (18/1) lalu, seorang calon penumpang tujuan Jakarta mengaku membawa bom saat diperiksa petugas Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut. Pria berinisial A (61) itu diamankan.

Kemudian, Jumat (22/1), kejadian serupa terjadi. Kali ini, pelakunya adalah Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Siregar. Zulkifli hendak berangkat ke Jakarta dan mengaku saat diperiksa check in. 'Candaan' terakhir terjadi pada Minggu (24/1) kemarin. Seorang perempuan muda yang akan terbang ke Jakarta tiba-tiba mengaku membawa bom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana nasib mereka? "Tentu ada sanksinya. Sanksinya, calon penumpang tersebut kita interogasi, kita berikan surat pernyataan dan sewaktu-waktu akan dipanggil bila dibutuhkan. Setelah itu kita serahkan ke pihak keluarga. Mereka gagal terbang. Itu sanksinya," jelas Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan, Herson kepada detikcom, Senin (25/1/2016).

Jika candaan dilakukan di dalam pesawat, maka sanksinya lebih keras lagi. "Itu tentu membuat resah penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan. Itu harus diproses sesuai hukum," tutur Herson.

Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, menyayangkan ucapan ataupun candaan soal bom yang dilontarkan oknum penumpang. Diharapkan ke depannya, hal tersebut tidak terjadi lagi.

"Ini kan ada undang-undangnya. Aturan tersebut harus ditegakkan dan sudah ada ancaman penjaranya. Ya, itu biar ada efek jeranya," kata Wisnu.

Tak cuma di Kualanamu, kejadian serupa juga terjadi di Yogyakarta, Makassar, dan bandara lain. Pelaku tak kapok. Padahal keisengan itu bisa berujung pidana. Ancaman hukuman tertulis di Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads