Wasekjen Golkar Bali Minta Ical Batalkan SK Kahar Sebagai Ketua Banggar

Wasekjen Golkar Bali Minta Ical Batalkan SK Kahar Sebagai Ketua Banggar

Erwin Dariyanto - detikNews
Jumat, 22 Jan 2016 17:12 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Bali Ridwan Hisjam mempertanyakan dasar keputusan partai yang menunjuk Kahar Muzakir sebagai Ketua Badan Anggaran DPR. Dia menilai keputusan Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menempatkan Kahar sebagai Ketua Banggar kurang tepat.

Ridwan dan Kahar sama-sama di Komisi X yang salah satunya membidangi pendidikan, olahraga dan kebudayaan. Bedanya Ridwan menjabat Wakil Ketua Komisi X, sementara Kahar adalah anggota biasa.

Ridwan juga menjadi Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Komisi X dan Kahar sebagai anggotanya. Menurut dia selama menjadi anggota Komisi X, kinerja Kahar tidak bagus. "Kinerja Kahar Muzakir di Komisi X sangat buruk. (Kahar) jarang hadir dalam rapat-rapat," kata Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kahar, kata Ridwan, juga tidak taat atas kebijakan Ketua Poksi Partai Golkar di Komisi X DPR RI. "Saudara Kahar selalu bermain sendiri tidak taat atas keputusan FPG, khususnya masalah anggaran-anggaran yang harus diperjuangkan di Banggar," kata Ridwan.

Dia pun meminta Ketum Golkar Munas Bali Ical untuk menarik kembali surat keputusan yang menempatkan Kahar sebagai Ketau Banggar ditarik. Ridwan juga mengusulkan agar calon pimpinan Banggar DPR harus mendapatkan clearence dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pimpinan Banggar DPR RI harus mendapatkan clearence dari KPK, apakah pernah terlibat atau terindikasi permainan APBN atau tidak," kata Ridwan.

SK pengangkatan Kahar Muzakir sebagai Ketua Banggar DPR dikeluarkan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto sejak awal bulan ini. Pengangkatan itu sempat memicu kontroversi. Namun hingga kini Kahar belum memberikan keterangan terkait kontroversi tersebut.

Baca juga: Novanto Pimpin F-Golkar, Kahar Muzakir Dijadikan Ketua Badan Anggaran DPR (erd/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads