Protes ini disampaikan Setiady saat bertemu anggota DPR Dewie Yasin Limpo di restoran Bebek Tepi Sawah Mal Pondok Indah pada 18 Oktober 2015. Dewie memang meminta fee yang diistilahkan dana pengawalan untuk memproses usulan anggaran proyek pembangkit listrik.
Adanya protes Setiady terungkap dalam keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) asisten pribadi Dewie Limpo, Rinelda Bandaso alias Ine saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Dewie Limpo sebagaimana BAP Ine juga meminta agar fee disiapkan sebelum tanggal 20 Oktober 2015. "Selanjutnya Dewie Yasin Limpo juga menyampaikan agar dana disampaikan secepatnya karena tanggal 20 Oktober 2015 akan pengesahan APBN 2016 dan dana yang masuk harus diberikan sebelumnya agar bisa digunakan untuk ...anggota DPR," lanjut Jaksa Gina membacakan keterangan BAP yang langsung dibenarkan Ine.
Ine memang jadi perantara antara Irenius dengan Dewie Limpo Terkait pengurusan alokasi anggaran untuk proyek pembangkit listrik di Deiyai. Pada Maret 2015, Irenius pernah membahas proposal usulan anggaran.
Tapi proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai tahun 2015 yang dimasukkan ke Kementerian ESDM, tidak bisa dialokasikan. Sebab proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di kementerian.
Menurut Ine usulan permohonan alokasi anggaran kemudian tetap diupayakan melalui dana tugas pembantuan (TP) hingga dengan cara memasukkan dalam dana aspirasi.
"Tapi dana aspirasi tidak berhasil juga. (Diganti) dana BUMN," sebut Ine dalam BAP.
Pada akhirnya, Setiady memberikan uang sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar pada 20 Oktober 2015 di Mal Kelapa Gading.
Duit fee diberikan dengan syarat perusahaannya dijamin menjadi pelaksana proyek di Deiyai. Sebagai jaminan, Setiady membuatkan surat pernyataan yang menyebutkan duit akan dikembalikan bila perusahaannya gagal menjadi pelaksana proyek yang usulan anggarannya masih diproses.
(fdn/dra)