DPRD Bahas Kenaikan Tarif Angkot Usulan Gubernur Sutiyoso
Selasa, 08 Mar 2005 10:39 WIB
Jakarta -
Selasa (8/3/2005) pimpinan DPRD DKI Jakarta membahas usulan kenaikan angkutan kota (angkot) yang telah diusulkan Gubernur DKI Jakarta pada Senin kemarin. Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.Seperti diberitakan, Gubernur Sutiyoso telah mengirimkan surat tarif baru angkota ke DPRD. Rinciannya sbb:1. Bus reguler, tarif lama Rp 1.100, tarif baru: Rp 1.169; naik 6,3%.2. Bus sedang, tarif lama Rp 1.200, tarif baru: Rp 1.313; naik 9,49%3, Bus patas, tarif lama Rp 1.400, tarif baru: Rp 1.532; naik 9,46%4. Mikrolet/ KWK, tarif lama Rp 1.600, tarif baru Rp 1.852; naik 15%.Tarif pelajar tetap Rp 500.Mekanisme pemberlakuan tarif baru itu, pertama, Gubernur membuat usulan kepada DPRD. Kedua, DPRD membahas usulan. Setelah disetujui DPRD, usulan tarif dikembalikan ke Gubernur untuk diteken dalam bentuk Surat Keputusan. Setelah itu, SK diberlakukan dan tarif baru resmi naik.Sutiyoso berharap SK itu sudah bisa ditekennya pada Selasa siang nanti, sebelum dia terbang ke Medan untuk menghadiri pertemuan gubernur sedunia.Meski SK itu belum diteken, namun fakta di lapangan menunjukkan, tarif semua angkot telah naik. Bus sedang (Metro Mini) yang bertarif Rp 1.200 menaikkan ongkos menjadi Rp 1.400. Sedangkan bus Patas AC yang biasanya Rp 3.300 menjadi Rp 3.500. Angkutan kecil seperti mikrolet/KWK juga berlomba-lomba menaikkan ongkos hingga 50%.
(nrl/)










































