Praperadilan RJ Lino, Ahli: Kerugian Negara Bisa Dihitung Semua Lembaga

Praperadilan RJ Lino, Ahli: Kerugian Negara Bisa Dihitung Semua Lembaga

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 12:21 WIB
Praperadilan RJ Lino, Ahli: Kerugian Negara Bisa Dihitung Semua Lembaga
Sidang Praperadilan RJ Lino (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Saksi ahli dalam sidang praperadilan untuk RJ Lino, Zainal Arifin Mohtar menegaskan bahwa semua lembaga berhak menghitung kerugian negara. Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan putusan MK nomor 31 tahun 2012 khususnya halaman 53.

"Putusan MK pada halaman 53 mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh semua. Yaitu lembaga yang berwenang, siapapun yang ditunjuk bahkan KPK bisa menghitungnya," ujar Zainal dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).

"Masalah nanti dihitung di peradilan, itu soal lain," imbuh ahli tata negara dan administrasi dari UGM ini.

Zainal menjelaskan, selama sudah ada pihak berkompeten yang menghitung kerugian negara, maka hasil penghitungan tersebut dapat digunakan sebagai rujukan. Sehingga menurutnya tak masalah jika lembaga yang bersangkutan justru belum selesai menghitung kerugian mereka.

Penjelasan penghitungan keuangan negara ini awalnya ditanyakan oleh Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi. Pasalnya, RJ Lino menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terlalu terburu-buru karena penghitungan kerugian negara belum selesai dilakukan.

Selain Zainal, KPK juga menyiapkan 4 saksi ahli lainnya. Salah satunya adalah Direktur Kebijakan Umum Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta. Keempat saksi lain akan menyampaikan pendapat mereka setelah Zainal.

RJ Lino tersandung kasus pengadaan 3 unit QCC karena KPK mengendus adanya dugaan korupsi selama proses penunjukan perusahaan hingga spesifikasi crane yang dipilih. KPK menyebut, berdasarkan audit BPKP, perhitungan kerugian negara yang disebabkan QCC tersebut senilai USD 3.629.922 atau sekitar Rp 50 miliar. Selain di Pelabuhan Pontianak, dua crane lain di tempatkan Lino di Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Palembang.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kff/hri)


Berita Terkait